4 WNA Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Baja, Negara Rugi Rp573 Miliar

- Lima orang, termasuk empat WNA, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak di industri baja Banten dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp583 miliar dari sektor PPN.
- Penyidikan mengungkap praktik manipulasi pajak berlangsung sejak 2016 hingga 2019 melalui modus penjualan tanpa faktur pajak dan penggunaan rekening pihak lain untuk transaksi.
- Para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP dengan ancaman pidana enam bulan hingga enam tahun serta denda dua sampai empat kali jumlah pajak terutang.
Serang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di Provinsi Banten. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp583,2 miliar dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Empat dari tersangka itu merupakan warga negara asing (WNA).
1. Para tersangka pemegang saham dan pengendali perusahaan

Mereka diketahui merupakan pengurus sekaligus pemegang saham yang mengendalikan operasional perusahaan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten setelah melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan sebagai wajib pajak, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengatakan, kasus itu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan petugas pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha perusahaan terkait.
“Para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata Aim pada Rabu (13/5/2026).
2. Praktik pelanggaran pajak dilakukan selama 4 tahun, negara merugi Rp583 miliar

Dari hasil penyidikan, praktik dugaan pelanggaran pajak tersebut berlangsung selama hampir 4 tahun, tepatnya sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.
Penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk menghindari kewajiban perpajakan. Modus tersebut di antaranya melakukan penjualan tanpa menerbitkan faktur pajak atau penjualan non-PPN, menerima pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee, hingga tidak menggunakan rekening resmi perusahaan dalam transaksi usaha.
"Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775," katanya.
3. Kelimanya dijerat UU Perpajakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar sehingga merugikan negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak terutang.
Aim menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi berbagai aparat penegak hukum. DJP turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten selama proses penyidikan berlangsung. “Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing,” ujarnya.
Menurut Aim, penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa. “Upaya ini juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.



















