Guru Honorer Dipastikan Aman, Dindikbud Janji Tak Ada Pemberhentian

- Kepala Dindikbud Banten memastikan tidak ada pemberhentian guru honorer meski terbit SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang masih dalam tahap evaluasi.
- P2G menilai surat edaran tersebut sebagai langkah sementara pemerintah untuk menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan guru honorer hingga akhir tahun 2026.
- SE memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah membayar honor guru non-ASN sampai Desember 2026, namun kekhawatiran soal status pasca-batas waktu itu masih ada.
Serang, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin memastikan tidak akan ada pemberhentian guru non-ASN atau honorer di lingkungan sekolah negeri menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Jamaluddin, SE Tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 tersebut, masih dalam tahap evaluasi dan belum menjadi keputusan final yang berdampak pada status guru non-ASN di daerah.
“Nanti akan ada tindak lanjut dari Pak Menteri. Saya juga sudah tanyakan kemarin,” kata Jamaluddin di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (12/5/2026).
1. Mereka diminta tidak khawatir atas surat edaran Mendikdasmen tersebut
Ia meminta para guru honorer tidak khawatir terhadap isu pemberhentian yang berkembang setelah SE tersebut diterbitkan.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketentuan itu memicu keresahan di kalangan guru honorer terkait kepastian nasib mereka setelah batas waktu tersebut berakhir.
“Amanlah, insya Allah tidak ada yang namanya pemberhentian,” ujarnya.
2. SE itu hanya langkah sementara pemerintah menjaga guru honorer

Terpisah, Ketua Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai surat edaran tersebut merupakan langkah sementara pemerintah untuk menjaga keberlangsungan nasib guru honorer agar tetap bisa menerima gaji hingga akhir tahun 2026.
Menurut dia, keberadaan guru honorer selama ini menjadi penopang proses pembelajaran di sekolah karena distribusi guru ASN di Indonesia belum merata.
“Guru honorer ini sebenarnya penyelamat proses pembelajaran di kelas. Karena sebaran guru ASN tidak merata di Indonesia. Negara semestinya berterima kasih kepada guru honorer,” kata Iman.
3. Pembayaran gaji guru honorer hingga akhir 2026

Ia menambahkan, SE tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap membayarkan honor guru non-ASN sampai akhir 2026. “Jadi pemerintah daerah punya dasar hukum,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Iman, kekhawatiran guru honorer belum sepenuhnya hilang. Mereka mempertanyakan kejelasan status setelah 31 Desember 2026, terlebih sejak terbitnya Undang-Undang ASN tahun 2023, pemerintah menargetkan penataan tenaga honorer selesai pada akhir 2024.
“Yang jadi pertanyaan guru honorer sekarang adalah setelah 31 Desember 2026 bagaimana? Itu yang menimbulkan kekhawatiran,” katanya.


















