Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diduga Love Scamming, 19 WNA Diciduk Petugas Imigrasi Tangerang

Diduga Love Scamming, 19 WNA Diciduk Petugas Imigrasi Tangerang
WNA di Tangerang pelaku love scamming ditangkap petugas Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)
Intinya Sih
  • Sebanyak 19 WNA dari berbagai negara diamankan Imigrasi Tangerang karena diduga hendak melakukan penipuan online bermodus love scamming di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
  • Pemeriksaan menemukan perusahaan penjamin para WNA tersebut fiktif, serta disita barang bukti berupa paspor, ponsel, laptop, dan dokumen transaksi yang mengindikasikan rencana operasi scamming.
  • Berdasarkan hasil penyelidikan dan aturan keimigrasian, seluruh WNA dikenai tindakan deportasi serta penangkalan karena dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, lantaran diduga melakukan praktik penipuan online berkedok love scamming. Mereka diduga akan beroperasi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Hasanin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, ke-19 WNA tersebut diamankan di dalam sebuah apartemen di wilayah tersebut, pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 22.00 WIB, setelah Imigrasi Tangerang menerima informasi intelejen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Setelah memperoleh info tersebut, kami melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan setelah mendapat informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi, serta berkordinasi dengan pihak managemen dan keamanan setempat," kata Hasanin, Rabu (20/5/2026).

1. Mereka berasal dari berbagai negara

WNA di Tangerang pelaku love scamming ditangkap petugas Imigrasi Tangerang
WNA di Tangerang pelaku love scamming ditangkap petugas Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Setelah diamankan, ke-19 WNA tersebut ternyata berasal dari berbagai negara, yakni 15 orang asal Tiongkok, seorang WN Taiwan, 1 orang masing-masing dari Malaysia, Vietman dan Kamboja. Mereka menginap di beberapa unit kamar di apartemen tersebut.

"Diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online, dengan modis love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," tutur Hasanin.

Sementara itu, Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, bukti dari dugaan akan melakukan love scamming tersebut terlihat dari bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan bukti adanya percakapan Whatsapp Group (WAG), yang mengarah pada praktik penipuan online.

"Lalu, berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, sebanyak 16 WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi dan 2 WNA lainnya menggunanakan Visa on Arrival (VOA), dan seorang WNA lainnya menggunalan fasilitas Bebas Visa Kunjungan," ungkapnya.

2. Perusahaan penjamin para WNA tersebut fiktif

WNA di Tangerang pelaku love scamming ditangkap petugas Imigrasi Tangerang
WNA di Tangerang pelaku love scamming ditangkap petugas Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin para WNA tersebut, petugas menemukan informasi lain, bahwa sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang ditangkap itu, diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

"Dalam operasi kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khsuus Non TPI Tangerang, berhasil mencegah, sebelum praktik penipuan online dengan modus love scaming itu terjadi," katanya.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita barang bukti, seperti 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, dan 1 surat perjanjian sewa ruko.

Sewa ruko itu yang diduga akan dijadikan tempat operasi. Serta puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, seperti komputer dan telepon genggam. Dalam jumlah besar, yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadal 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online. Mengingat negara Kamboja saat ini tengah diperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer, sehingga mereka berusaha cari celah baru di Indonesia," jelasnya.

Bong Bong juga mengungkapkan, selama proses pengawasan keimigrasian, ke-19 WNA ini secara terorganisir diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol atau tidak mencolok, serta menghindari pemeriksaan dari petugas Imigrasi ataupun kepolisian.

"Semua ini kami ketahui dari percakapaan WAG, pada saat petugas Imigrasi berada di lokasi untuk pengawasan," jelas Bong Bong.

3. WNA tersebut pun bakal dideportasi

WNA di Tangerang pelaku love scamming ditangkap petugas Imigrasi Tangerang
WNA di Tangerang pelaku love scamming ditangkap petugas Imigrasi Tangerang (dok. Imigrasi Tangerang)

Berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More