Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Pembakaran Pos Polisi Ciceri, 9 Terdakwa Divonis 4 hingga 8 Bulan

Kasus Pembakaran Pos Polisi Ciceri, 9 Terdakwa Divonis 4 hingga 8 Bulan
mahasiswa saat mendengarkan vonis hakim PN Serang yang bakar pos polisi saat demo (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 4 hingga 8 bulan penjara kepada sembilan terdakwa kasus pembakaran Pos Polisi Ciceri saat demonstrasi 30 Agustus 2025.
  • Hakim menilai para terdakwa terbukti menyebabkan kebakaran yang merusak fasilitas publik, dengan pertimbangan meringankan karena mereka kooperatif, mengakui perbuatan, dan sebagian masih mahasiswa.
  • Majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan serta menetapkan masa tahanan dikurangkan dari hukuman, sementara pihak terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis terhadap sembilan dari 12 terdakwa dari mahasiswa dan warga sipil kasus kerusuhan saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai empat bulan hingga delapan bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Rendra menyatakan para terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

1. Vonis paling lama 8 bulan penjara

Mahasiswa yang bakar pos polisi saat demo Agustus tengah mendengarkan tuntutan (Dok. Khaerul Anwar)
Mahasiswa yang bakar pos polisi saat demo Agustus tengah mendengarkan tuntutan (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam putusannya, Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi, masing-masing divonis empat bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menghasut.
Sementara Alif Muhammad Rifda dan Muhammad Zidan Purnama dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Agil Riza Rahmawan divonis enam bulan 15 hari penjara.

Kemudian, Farid Hamdan Syakiron dijatuhi hukuman tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Arif Maulana divonis tujuh bulan penjara karena dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Chairul Rizal, seorang mekanik bengkel yang dihukum delapan bulan penjara. Sementara Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen divonis tujuh bulan penjara.

"Turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang," kata majlis hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan. Sidang pembacaan vonis terhadap ketiganya akan digelar pada persidangan berikutnya.

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan

Mahasiswa yang bakar pos polisi saat demo Agustus tengah mendengarkan tuntutan (Dok. Khaerul Anwar)
Mahasiswa yang bakar pos polisi saat demo Agustus tengah mendengarkan tuntutan (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Hakim menilai tindakan para terdakwa menyebabkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang mengalami kerusakan hingga tidak dapat digunakan lagi. Sementara keadaan yang memberatkan adalah kerusakan fasilitas publik akibat perbuatan para terdakwa.

"Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sebagian masih berstatus mahasiswa," katanya.

3. Terdakwa maupun jaksa menerima putusan

Mahasiswa yang bakar pos polisi saat demo Agustus tengah mendengarkan tuntutan (Dok. Khaerul Anwar)
Mahasiswa yang bakar pos polisi saat demo Agustus tengah mendengarkan tuntutan (Dok. Khaerul Anwar)

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Latest News Banten

See More