WNA Terjebak Penutupan Bandara Bisa Ajukan ITKT, Ini Syaratnya!

- WNA yang gagal pulang akibat penutupan delapan bandara dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), terutama jika izin tinggal habis setelah sudah memiliki tiket dan tiba di bandara.
- WNA yang overstay karena penutupan bandara akibat force majeure tidak dikenai denda administratif, sesuai diskresi Ditjen Imigrasi berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan pada 2025.
- Pengajuan ITKT dapat dilakukan di kantor imigrasi mana pun dengan menunjukkan pembatalan maskapai dan boarding pass; izin berlaku 30 hari serta dapat diperpanjang. Hingga 16.30 WIB, terdapat 26 pengajuan di Soekarno-Hatta.
Tangerang, IDN Times - Warga negara asing (WNA) yang tidak bisa keluar dari Indonesia lantaran terdampak ditutupnya operasional 8 bandara di Indonesia akan mendapatkan kelonggaran, terutama yang izin tinggalnya akan habis dan berisiko overstay. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan peristiwa tak terduga seperti ini bukan baru satu kali terjadi, melainkan juga pernah terjadi pada COVID-19 lalu.
"Di tahun 2025 kami sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Imigrasi terkait dengan masalah hal-hal yang sifatnya force majeure. Jadi kemudian, surat edaran tersebut kita bisa implementasikan di keadaan force majeure seperti ini," kata Hendarsam, Senin (7/9/2026) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
1. WNA yang telah membeli tiket pulang tapi gagal berangkat akan diberikan ITKT

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Hendarsam menerangkan, WNA yang izin tinggalnya habis saat akan berangkat melalui bandara-bandara yang ditutup akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Pasalnya, secara hukum, jika WNA tersebut telah membeli tiket dan telah tiba di bandara, namun tidak terbang, maka akan dilakukan pelarangan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
"Misalnya, dia sudah apply tiket dan sudah di-accept oleh maskapai penerbangan. Jadi artinya dia sudah siap berangkat, dan kemudian terjadi keadaan seperti ini. Dan oleh karena itu, dia secara hukum, dia tidak bisa lagi masuk ke Indonesia, kan seperti itu, tapi dengan ITKT dia jadi bisa masuk kembali," katanya.
2. WNA yang overstay akibat penutupan bandara juga tidak akan didenda

Suasana penumpang di Bandara Soekarno-Hatta usai ditutup dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Selain itu, WNA yang melebihi masa izin tinggal atau overstay saat penutupan bandara terjadi, akan dibebaskan dari denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, overstay tersebut diakibatkan adanya force majeur yang menyebabkan penutupan bandara di Indonesia.
"Dan atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp0," jelasnya.
3. Ini syarat pengajuan ITKT untuk WNA

Suasana penumpang di Bandara Soekarno-Hatta usai ditutup dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Adapun, WNA yang ingin mendapatkan ITKT bisa mengajukannya di Kantor Imigrasi di mana saja di Indonesia, bukan hanya di bandara. Hal tersebut agar memastikan layanan, pelayanan tetap berjalan dengan lancar.
Namun, untuk mendapatkan ITKT, WNA diminta untuk menunjukan pengumuman pembatalan dari maskapai ke petugas dan menunjukan boarding pass.
"Jadi ini bisa digunakan untuk jangka waktu 30 hari. Dan itu bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila keadaannya makin tidak menentu seperti itu. Tapi kita berharap keadaannya ini akan cepat membaik, seperti itu," katanya.
Sementara, hingga pukul 16.30 WIB, Imigrasi telah menerima 26 pengajuan ITKT di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Namun, ia belum bisa membeberkan berapa WNA yang seluruhnya terdampak penutupan bandara ini.
"Ada dari China dan sebagian besar juga dari Eropa. Ada dari Polandia, dari Jerman, ada beberapa, dan Belanda juga," Pungkasnya.


















