Rusak Pos Polisi Ciceri, Mahasiswa Untirta Divonis 3 Bulan Bui

- Jonathan divonis bersalah merusak pos polisi
- Hakim mempertimbangkan kerugian materil dan penyesalan terdakwa
- Fathan belum diputus hakim atas kasus pembakaran pos polisi
Serang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Jonathan R divonis bersalah dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Pos Polisi Ciceri pada aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
Dalam putusannya, Selasa (2/12/2025) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Hendri Rahmawan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Jonathan. Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara.
1. Jonathan dinyatakan terbukti melakukan pengerusakan pos polisi

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan dengan melemparkan bambu ke pos polisi. Dia dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hendri dalam putusan.
2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Terpisah, Humas PN Serang, Ichwanudin menjelaskan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Kedaan yang memberatkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.150.000.000.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki kesalahannya dan masih ingin melanjutkan kuliah yang sedang dijalaninya.
"Terdakwa mempunyai penyakit yang tidak bisa putus dari obat yang diresepkan. Kemudian, terdakwa sudah meminta maaf kepada perwakilan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, yaitu Saksi Raswanto," katanya.
3. Fathan yang dituntut 10 bulan belum diputus hakim

Sementara, satu mahasiswa Untirta lainnya yang turut diseret ke meja hijau atas kasus pembakaran pos polisi, Fathan N, belum dijatuhkan vonis oleh hakim. Sidang lanjutan dengan agenda putusan terdakwa Fathan diagendakan digelar besok, Rabu (3/12/2025).
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 diikuti sekitar 200 peserta. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah adanya provokasi dari oknum yang tidak diketahui.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Pos Polisi Ciceri dibakar oleh sejumlah massa. Fathan disebut menyiramkan satu botol bensin jenis pertalite ke arah pos dengan tujuan memperbesar api.
Sementara Jonathan melemparkan patahan bambu sepanjang satu meter ke arah jendela pos hingga membuat kaca pecah.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

















