2 Mahasiswa Untirta Didakwa Bakar Pos Polisi Saat Demo

- Aksi semula berjalan damai, namun berujung anarki di CiceriDalam dakwaan, JPU Ayu menjelaskan bahwa aksi yang semula berlangsung damai berubah ricuh sekitar pukul 16.30 WIB. Massa berjumlah sekitar 200 orang mulai melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkerumun di lampu merah Ciceri.
- Terdakwa Fathan menyiram bensin pemberian orang tak dikenal ke Pos PolisiSekitar pukul 18.30 WIB, seseorang yang tak dikenal melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. Ayu menyebut, seseorang menyerahkan sebotol
Serang, IDN Times – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya didakwa terlibat dalam pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas di simpang empat Ciceri, Kota Serang, saat aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus lalu.
Kedua terdakwa adalah Fathan Nurma’arif alias Ewok (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta Jonathan Rahardian Susiloputra (22), mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, mendakwa keduanya dengan pasal berbeda namun dalam peristiwa yang sama.
“Terdakwa Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Jonathan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ayu dalam berkas dakwaan, Rabu (15/10/2025).
1. Aksi semula berjalan damai, namun berujung anarki di Ciceri

Dalam dakwaan, JPU Ayu menjelaskan bahwa aksi yang semula berlangsung damai berubah ricuh sekitar pukul 16.30 WIB. Massa berjumlah sekitar 200 orang mulai melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkerumun di lampu merah Ciceri.
Dalam situasi itu, Fathan disebut ikut bersama sejumlah orang tidak dikenal merusak tenda, kemudian bergabung dengan massa lain yang mengambil perabot dari dalam Pos Polisi. Barang-barang seperti meja dan kursi itu kemudian dibawa ke tengah jalan dan dibakar.
“Lalu pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” tutur Ayu.
2. Terdakwa Fathan menyiram bensin pemberian orang tak dikenal ke Pos Polisi

Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang yang tak dikenal melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. Ayu menyebut, seseorang menyerahkan sebotol minuman berisi pertalite kepada Fathan, dan ia kemudian menyiramkannya ke arah pos yang sudah terbakar.
"Akibat kejadian itu, Polresta Serang Kota mengalami kerugian sekitar Rp150 juta," katanya.
3. Jonathan diduga lempar bambu ke Pos Polisi

Sementara itu, dalam dakwaan terpisah, JPU menyebut Jonathan Rahardian ikut melempar patahan bambu ke arah pos hingga kaca jendela pecah. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, Jonathan disebut sudah membubarkan diri dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.
“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” lanjut Ayu.