1 Mahasiswa Untirta Ditetapkan Tersangka Pembakaran Pos Polisi

Serang, IDN Times - Satu orang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengerusakan pos polisi saat aksi demonstrasi di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, Banten Sabtu kemarin, 30 Agustus 2025.
"(Apakah sudah ada yang tersangka pembakaran pos polisi?) Ya, kita minta dukungan. Kita tidak akan tolerir bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana," kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, setelah rapat Forkopimda di Mapolda Banten, Senin (1/9/2025).
1. Sebanyak 14 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan

Namun, kata dia, dari 15 orang yang sempat diamankan dalam aksi yang berujung pembakaran pos polisi lalu lintas Ciceri tersebut, 14 orang di antaranya mahasiswa dan pelajar sudah dipulangkan kepada orangtua.
"Kita panggil orangtuanya, dan mereka mengucapkan terima kasih. Karena memang banyak yang ikut aksi itu masih pelajar, bahkan ada yang kelas 1 SMA dan SMP,” katanya.
2. Polisi masih mengembangkan pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik penyerangan itu

Meski begitu, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan masih berjalan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana pembakaran saat demonstrasi. Termasuk aktor intelektual atau provokator di balik penyerangan pos polisi.
"Kita masih pelajari ya (aktor intelektual). Karena kalau unjuk rasa itu kan dia awal mulanya damai," katanya.
3. Kapolda sebut pelajar yang ikut demo karena FOMO

Hengki menekankan pentingnya pengawasan keluarga agar pelajar tidak terlibat aksi berisiko. Ia mengungkapkan sejumlah pelajar ikut aksi karena pengaruh media sosial dan rasa takut tertinggal pergaulan atau FOMO.
“Makanya peran orangtua sangat penting. Polisi, TNI, dan pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai undang-undang. Tapi pengawasan yang paling kuat adalah dari orangtua. Cek handphone anak-anaknya, awasi pergaulannya,” katanya.