Digugat Tersangka Pembunuhan Anak, Polres Cilegon: Bukti Kuat-Saintifik

- Polisi menyebut keterangan pelaku pembunuhan muncul dari tersangka
- Pengungkapan perkara bermula saat HA diamankan dalam kasus perampokan di lokasi yang berbeda. Pisau yang ada saat dia diamankan kemudian dikirim ke laboratorium forensik.
- Ada DNA korban di pisau yang dimiliki pelaku
- Hasil uji forensik menemukan kecocokan DNA korban pada barang bukti senjata tajam tersebut. Polisi juga melakukan rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan keterangan tersangka.
- Polres Cilegon menghargai proses hukum di pengadilan
Serang, IDN Times — Polres Cilegon menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara (HA), tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 9 tahun, anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan itu diajukan karena HA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan terdapat kejanggalan prosedur.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan, proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara saintifik.
1. Polisi menyebut keterangan pelaku pembunuhan muncul dari tersangka

Yoga menjelaskan, pengungkapan perkara bermula saat HA diamankan dalam kasus perampokan di lokasi yang berbeda. Dari pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan terkait dugaan dalam pembunuhan yang terjadi sebelumnya pada 16 Desember 2025.
“Dari awal saat diamankan, yang bersangkutan memberikan keterangan soal peristiwa pembunuhan dan senjata yang digunakan. Pisau yang ada saat dia diamankan itu kemudian kami kirim ke laboratorium forensik,” kata Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
2. Ada DNA korban di pisau yang dimiliki pelaku

Hasil uji forensik, lanjutnya, menemukan kecocokan DNA korban pada barang bukti senjata tajam tersebut. Polisi juga melakukan rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan keterangan tersangka saat itu.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti perhiasan yang dilaporkan hilang dalam peristiwa perampokan. Barang-barang tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka.
Polisi memaparkan rangkaian waktu kejadian, yakni dugaan pembunuhan terjadi pada tanggal 16 Desember 2025, kemudian perampokan pada tanggal 28 Desember 2025, dan tersangka kembali mendatangi lokasi yang sama pada tanggal 2 Januari 2026 sebelum akhirnya diamankan.
Meski demikian, Yoga mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui praperadilan. “Praperadilan adalah hak tersangka dan diatur dalam KUHAP. Kami siap menghadapi dan menghormati proses persidangan,” ujarnya.
3. Polres Cilegon menghargai proses hukum di pengadilan

Ia menegaskan, praperadilan merupakan ranah formil untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa, bukan untuk menguji pokok perkara pidana. Sesuai ketentuan KUHAP terbaru, permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk objek yang sama dan putusannya tidak dapat diajukan banding.
"Kami mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan kini telah memasuki agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.














