Paket Jatuh dari Motor di Tangerang, Ternyata Berisi Ribuan Tramadol

- 49.500 butir Tramadol jatuh dari motor di Tangerang
- Barang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi, polisi buru pemiliknya
- Polisi apresiasi peran aktif warga yang melaporkan, akan terus melakukan pengembangan kasus
Tangerang, IDN Times - Sebuah paket terjatuh dari sepeda motor di kawasan Perumahan Poris Paradise Ekslusif, Batuceper, Kota Tangerang yang berisi obat keras jenis Tramadol. Tak tanggung-tanggung, sediaan farmasi ilegal tersebut sebanyak 49.500 butir.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengatakan hal tersebut terungkap dari laporan warga yang melihat barang bawaan jatuh dari sepeda motor, pada Sabtu (7/2/2026).
"Namun, saat pengendara dipanggil panggil justru pengendara sepeda motor kabur, kemudian salah satu warga menghubungi Polsek Batuceper, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi," kata Gunawan, Minggu (8/2/2026).
1. Diduga ribuan butir Tramadol tersebut tanpa izin edar

Gunawan menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir.
"Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Gunawan.
2. Polisi buru pemotor pemilik paket tersebut

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Batuceper guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Jauhari.
3. Polisi apresiasi peran aktif warga yang melaporkan

Jauhari turut mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu tugas kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” pungkasnya.

















