Tersangka Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon Ajukan Praperadilan

- Kuasa hukum HA menemukan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka
- Tak ada bukti forensik yang cukup menguatkan keterlibatan HA di lokasi kejadian
- Sidang praperadilan sudah memasuki tahap jawaban dari pihak Polres Cilegon
Serang, IDN Times – HA, tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Cilegon.
Perkara ini berkaitan dengan kasus kematian seorang bocah di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, yang terjadi pada pertengahan Desember 2025. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan HA sebagai tersangka.
1. Kuasa hukum HA menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan

Kuasa hukum HA, Sahat Butar-butar, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Kejanggalan itu, kata dia, terutama pada dokumen awal penyidikan.
Salah satu yang disoroti adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun identitas pihak yang disangkakan.
“Kami melihat di SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan itu tidak menguraikan secara rinci peristiwa apa yang terjadi dan pelakunya siapa,” ujar Sahat usai sidang kedua praperadilan di PN Serang, Senin (9/2/2026).
2. Kuasa hukum HA mengklaim tak ada bukti forensik kliennya masuk rumah korban

Menurut Sahat, meski uraian dalam SPDP dinilai tidak lengkap, penyidik tetap menangkap kliennya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang disangkakan terjadi pada 16 Desember 2025. Sementara HA ditangkap pada 2 Januari 2026 dalam kasus lain, yakni dugaan percobaan pencurian.
“Tersangka dituduhkan sebagai pembunuh, tetapi tidak tertangkap tangan. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember, sementara tersangka ditangkap pada 2 Januari dalam peristiwa lain, yakni dugaan percobaan pencurian,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan alat bukti yang dinilai belum cukup menguatkan keterlibatan HA di lokasi kejadian. Sahat menyebut tidak ada bukti forensik yang menunjukkan kliennya masuk ke rumah korban saat peristiwa terjadi.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa HA masuk ke rumah Maman Suherman, seperti sidik jari atau bukti lainnya,” ujarnya.
Dari hasil komunikasi dengan tim pembela, HA juga disebut tidak mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut. “Berkali-kali kami tanyakan, jawabannya kepada kami tetap sama, tidak mengaku membunuh,” kata Sahat.
3. Praperadilan sudah masuk ke persidangan

Sidang praperadilan kini telah memasuki agenda jawaban dari pihak Polres Cilegon sebagai termohon atas gugatan yang diajukan pemohon. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (10/2/2026) dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum pemohon, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pihak Polres Cilegon hingga sidang berlangsung belum menyampaikan keterangan resmi di persidangan terkait pokok keberatan yang disampaikan pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.















