DPO Penipuan Rekrutmen Polri, Anggota Polda Banten Ditangkap

- Masuk DPO setelah melarikan diri saat dipanggil penyidik
- Modusnya meminta uang agar anak korban lolos seleksi
- Korbannya lebih dari satu, kerugiannya hingga Rp5 miliar
Serang, IDN Times – Anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan rekrutmen Polri akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Ia sebelumnya buron sejak Oktober 2025.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Zaenal ditangkap Selasa, 3 Februari 2026.
“Iya benar ditangkap. Ditangkapnya hari Selasa minggu ini,” kata Endang saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
1. Masuk DPO setelah melarikan diri saat dipanggil penyidik

Namun, penyidik belum merinci lokasi penangkapan maupun perkembangan lanjutan proses hukum terhadap tersangka.
Zaenal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan rekrutmen anggota Polri dengan modus menjanjikan kelulusan melalui jalur penghargaan. Ia kemudian masuk DPO karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak diketahui keberadaannya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama H Achmad dengan laporan polisi Nomor: 273 tertanggal 23 Juli 2025.
Peristiwa dugaan penipuan disebut terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
2. Modusnya meminta uang agar anak korban lolos seleksi

Menurut Endang, korban menyerahkan uang sekitar Rp300 juta kepada tersangka. Namun setelah pembayaran dilakukan, anak korban tidak diterima sebagai anggota Polri.
“Dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih 300 juta, tapi anak korban tidak kunjung diterima,” ujarnya.
3. Korbannya lebih dari satu, kerugiannya hingga Rp5 miliar

Selain laporan tersebut, Zaenal juga diduga menipu sejumlah calon siswa Bintara Polri melalui modus bimbingan belajar yang ia kelola sendiri. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Salah satu keluarga korban asal Kabupaten Serang, Ika, menyebut peserta yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah di Banten dengan nilai setoran berbeda-beda.
“Ada yang dari Tirtayasa, Pamarayan, Tangerang. Ada yang 300 juta, 650 juta, adik saya 450 juta. Totalnya sekitar 5 miliar,” katanya

















