Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPO Penipuan Rekrutmen Polri, Anggota Polda Banten Ditangkap

Ilustrasi polisi (freepik.com/freepik)
Ilustrasi polisi (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Masuk DPO setelah melarikan diri saat dipanggil penyidik
  • Modusnya meminta uang agar anak korban lolos seleksi
  • Korbannya lebih dari satu, kerugiannya hingga Rp5 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan rekrutmen Polri akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Ia sebelumnya buron sejak Oktober 2025.

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Zaenal ditangkap Selasa, 3 Februari 2026.

“Iya benar ditangkap. Ditangkapnya hari Selasa minggu ini,” kata Endang saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

1. Masuk DPO setelah melarikan diri saat dipanggil penyidik

ilustrasi polisi (pexels.com/RDNE Stock Project)
ilustrasi polisi (pexels.com/RDNE Stock Project)

Namun, penyidik belum merinci lokasi penangkapan maupun perkembangan lanjutan proses hukum terhadap tersangka.

Zaenal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan rekrutmen anggota Polri dengan modus menjanjikan kelulusan melalui jalur penghargaan. Ia kemudian masuk DPO karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama H Achmad dengan laporan polisi Nomor: 273 tertanggal 23 Juli 2025.

Peristiwa dugaan penipuan disebut terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

2. Modusnya meminta uang agar anak korban lolos seleksi

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Endang, korban menyerahkan uang sekitar Rp300 juta kepada tersangka. Namun setelah pembayaran dilakukan, anak korban tidak diterima sebagai anggota Polri.

“Dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih 300 juta, tapi anak korban tidak kunjung diterima,” ujarnya.

3. Korbannya lebih dari satu, kerugiannya hingga Rp5 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain laporan tersebut, Zaenal juga diduga menipu sejumlah calon siswa Bintara Polri melalui modus bimbingan belajar yang ia kelola sendiri. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Salah satu keluarga korban asal Kabupaten Serang, Ika, menyebut peserta yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah di Banten dengan nilai setoran berbeda-beda.

“Ada yang dari Tirtayasa, Pamarayan, Tangerang. Ada yang 300 juta, 650 juta, adik saya 450 juta. Totalnya sekitar 5 miliar,” katanya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Banten

See More

Terjatuh dari Lantai 2 Kampus, Mahasiswi Unpam Serang Meninggal

07 Feb 2026, 20:24 WIBNews