Pajak Tambang di Banten Cuma Rp16 M, Biaya Perbaikan Jalan Lebih Besar

- Pendapatan pajak tambang tidak mencukupi biaya perbaikan infrastruktur yang rusak
- Pemprov Banten akan merevisi tarif pajak MBLB untuk meningkatkan penerimaan
- Mayoritas perusahaan tambang diduga melanggar izin terkait luasan dan komoditas yang ditambang
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mengakui pendapatan dari pajak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum sebanding dengan biaya perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas angkutan tambang. Sepanjang 2025, setoran pajak MBLB ke kas provinsi hanya mencapai Rp16 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan angka tersebut jauh lebih kecil dibanding kebutuhan anggaran untuk memperbaiki jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang di sejumlah daerah.
“Di tahun 2025 aja kita cuma dapat Rp16 miliar yang diperoleh sama provinsi. Tapi coba berapa anggaran kita membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, sampai Cilegon,” kata Deden, Jumat (6/2/2026).
1. Pendapatan daerah tak sebanding dengan perbaikan infrastruktur

Menurutnya, nilai pasti kerusakan infrastruktur memang belum dihitung secara rinci. Namun, ia memastikan total kebutuhan perbaikan jalan melampaui pendapatan pajak MBLB yang diterima provinsi.
“Itu harus dihitung ulang ya, tapi yang pasti lebih besar dari Rp16 miliar,” ujarnya.
2. Pemprov bakal revisi pajak tambang MBLB

Untuk mendongkrak penerimaan, Pemprov Banten tengah menyiapkan revisi tarif pajak MBLB. Saat ini, pemerintah masih mengumpulkan data pembanding dari sejumlah provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelum menetapkan besaran baru.
Tarif pajak MBLB sendiri berbeda-beda tergantung jenis komoditas. Deden mencontohkan tarif batuan dasit di Kabupaten Serang saat ini sekitar Rp13.500 per meter kubik dan berpotensi naik menjadi Rp36.000 per meter kubik.
Ia menegaskan, penetapan tarif tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah provinsi karena sebagian besar penerimaan pajak MBLB menjadi kewenangan kabupaten/kota. Dari total pajak yang dipungut, provinsi hanya menerima 25 persen, sedangkan 75 persen masuk ke kas daerah kabupaten/kota lokasi tambang. Meski begitu, Pemprov menargetkan penyesuaian tarif bisa segera diberlakukan tahun ini.
“Tahun ini, ngapain lama-lama,” kata Deden.
3. Mayoritas perusahaan tambang langgar izin mulai dari luasan dan komoditas

Selain soal tarif, Pemprov Banten juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin tambang dan praktik di lapangan. Deden menyebut ada indikasi perbedaan luasan lahan maupun jenis komoditas yang ditambang dibandingkan dengan yang tercantum dalam izin.
“Disinyalir tambang yang berizin pun ternyata yang mereka laksanakan tidak sesuai dengan izinnya. Misalnya di izin hanya 5 hektare, tapi aslinya 6–7 hektare, atau di izin batuan dasit tapi yang diambil komoditas lain,” ujarnya.


















