179 Ribu Peserta BPJS PBI di Lebak Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

- Penonaktifan 179.710 peserta PBI JKN di Lebak per 1 Februari 2026
- Kriteria penonaktifan termasuk perubahan status pekerjaan, ketidaksesuaian desil ekonomi, dan aktivitas pembayaran pajak kendaraan, judi online, serta pinjaman online
- Proses reaktivasi cukup membawa surat keterangan sakit dan rekomendasi dari Dinas Sosial, waktunya sekitar empat sampai lima hari
Lebak, IDN Times - Sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Lebak, Banten, dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Kebijakan ini membuat ribuan warga kurang mampu sementara tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lebak, Asty Dwi Lestari, mengatakan penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan data yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Per 1 Februari 2026 dilakukan penonaktifan PBI JKN sebanyak 179.710 peserta di Kabupaten Lebak,” kata Asty, Jumat (6/2/2026).
1. Ini alasan penonaktifan kepesertaan tersebut

Menurut Asty, ada sejumlah kriteria yang menyebabkan kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan, mulai dari perubahan status pekerjaan, ketidaksesuaian desil ekonomi, hingga terdeteksi aktivitas pembayaran pajak kendaraan, judi online, dan pinjaman online.
“Sekarang kriterianya berbasis DTSEN. Jadi ketika peserta membeli motor dan terdeteksi ada pembayaran pajak, atau terdeteksi judi dan pinjaman online, meskipun masih masuk desil satu sampai lima, otomatis dinonaktifkan,” jelasnya.
2. Penonaktifan bukan barang baru terkait kepesertaan BPJS di Lebak

Ia menambahkan, penonaktifan serupa juga pernah terjadi pada Juni 2025 dengan jumlah sekitar 69 ribu peserta. Meski demikian, warga yang status BPJS-nya nonaktif tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi.
“Prosesnya tidak lama dan tidak sulit. Peserta cukup membawa surat keterangan sedang sakit dari fasilitas kesehatan serta rekomendasi dari Dinas Sosial. Waktunya sekitar empat sampai lima hari,” ujar Asty.
BPJS Kesehatan Lebak, lanjut dia, juga telah mengimbau seluruh fasilitas kesehatan agar aktif mengedukasi pasien terkait mekanisme reaktivasi tersebut, agar warga yang membutuhkan layanan medis tetap bisa mendapatkan perlindungan.


















