Pajak Tambang MBLB Banten Rawan Bocor, KPK Minta Pemda Benahi Tata Kelola

- Menurut KPK, kesesuaian antara RKAB, realisasi produksi, dan pelaporan menjadi kunci menutup celah kebocoran penerimaan.
- KPK menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha tambang terhadap regulasi dan dampak lingkungan agar tidak menjadi beban pembiayaan pemerintah daerah.
- KPK meminta pemprov memperkuat edukasi kepada pelaku usaha tambang serta tidak memberi izin jika syarat teknis belum lengkap.
Serang, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengelolaan pajak dan retribusi sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Banten masih rawan kebocoran. Karena itu, KPK meminta Pemerintah Provinsi Banten segera membenahi tata kelola agar potensi pendapatan daerah tidak hilang.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, sektor tambang MBLB memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, potensi tersebut belum optimal karena persoalan kepatuhan pelaku usaha dan akurasi data produksi.
1. Realisasi produksi dan pelaporan tak sesuai

Menurutnya, kesesuaian antara dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), realisasi produksi, dan pelaporan menjadi kunci menutup celah kebocoran penerimaan.
“Kalau seandainya dikelola dengan baik, RKAB-nya ada kesesuaian dengan produksi dan kemudian produksi tambang itu sudah terdata dengan baik, mereka melaksanakan kewajibannya otomatis pendapatan daerah pasti akan naik,” kata Bahtiar usai rapat koordinasi pajak MBLB di Inspektorat Banten, Kamis (5/2/2026).
2. KPK sebut jika diabaikan akan jadi beban pemerintah daerah

KPK juga menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha tambang terhadap seluruh regulasi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. Jika diabaikan, dampaknya justru akan menjadi beban pembiayaan pemerintah daerah.
“Karena jika tidak mematuhi, ada dampak-dampak lainnya yang ujung-ujungnya nanti pemerintah daerah setempat yang akan menanggungnya,” ujarnya.
3. KPK ultimatum Pemprov tak beri izin tambang jika tak penuhi syarat

Selain itu, KPK meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat edukasi serta langkah pencegahan kepada pelaku usaha tambang agar operasional berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Dalam aspek perizinan, KPK mengingatkan agar izin usaha pertambangan tidak dipaksakan terbit jika syarat teknis dan administratif belum lengkap.
KPK menegaskan, pembenahan tata kelola tambang MBLB penting agar penerimaan daerah meningkat sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
“Kalau secara teknis mereka sudah lengkap tentu diberikan haknya. Tapi kalau belum lengkap jangan dipaksakan seolah-olah sudah lengkap,” kata Bahtiar.

















