Menteri LH Minta Wali Kota Tangsel Maksimal Atasi Sampah

- Persoalan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
- Pemerintah daerah diminta memaksimalkan instrumen hukum, anggaran, serta penegakan aturan untuk menertibkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
- Upaya penanganan sampah di Tangsel menjadi prioritas Presiden Prabowo, dengan seluruh jajaran pemerintah wajib mendukung kebijakan tersebut.
Tangerang Selatan, IDN Times – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk menangani persoalan sampah di wilayahnya secara serius dan menyeluruh.
Hanif mengatakan, penanganan sampah merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar pemerintah pusat hingga daerah tidak setengah-setengah dalam mengelola persoalan lingkungan.
“Bapak Wali Kota dengan segala macam undang-undangnya diberikan kewenangan untuk mengatur kotanya sebaik-baiknya. Jadi semua instrumen wajib digunakan,” kata Hanif usai kerja bakti bersama di Kelurahan Pondok Jagung, Tangsel, Rabu (4/2/2026).
1. Persoalan sampah bukan hanya isu teknis

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah diminta memaksimalkan instrumen hukum, anggaran, serta penegakan aturan untuk menertibkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk di tingkat rumah tangga dan pelaku usaha.
Hanif mengakui, Tangsel sebagai bagian dari kawasan metropolitan menghadapi tantangan tersendiri karena kepadatan penduduk dan kompleksitas aktivitas warganya. Namun, ia optimistis persoalan tersebut dapat diatasi jika penanganan dilakukan sejak sumber sampah.
“Memang tidak mudah, tetapi kalau kita urai dari hulu dan dilakukan secara konsisten, insyaallah Tangsel bisa menghadirkan kota yang bersih bagi warganya,” ujarnya.
2. Upaya ini jadi prioritas Presiden Prabowo

Ia pun menegaskan, seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib mendukung penuh kebijakan Presiden dalam memperbaiki tata kelola sampah nasional.

















