DPMPTSP Tangsel Batalkan Izin Reklame Raksasa di Jalan Promoter

- DPMPTSP Tangsel membatalkan izin reklame raksasa di Jalan Promoter karena ketidaksesuaian dokumen permohonan dengan kondisi lapangan.
- Pembatalan izin didasari oleh Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Izin reklame raksasa di Tangsel diduga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan ketentuan Perwal Tangsel Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur reklame berukuran besar dan berkonstruksi tetap sebagai kategori permanen.
Tangerang Selatan, IDN Times — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan membatalkan izin penyelenggaraan reklame raksasa di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan II DPMPTSP Tangsel, Wawan Kurniawan, mengatakan pembatalan dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen permohonan izin dengan kondisi di lapangan.
“Setelah kami koordinasi dan wawancara dengan pihak perumahan, ternyata reklame tersebut bukan bagian dari reklame permanen dan masuk dalam siteplan perumahan serta akan dibongkar,” kata Wawan, Senin (2/2/2026).
1. Ini dasar pembatalan perizinannya

Wawan menjelaskan, pembatalan izin dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Pada Pasal 40 disebutkan izin dapat dibatalkan apabila data dan informasi yang dilampirkan pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
DPMPTSP memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di wilayah Tangsel agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Izin reklame diduga langgar aturan

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disorot. Itu diduga menerbirkan izin reklame raksasa di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong.
Reklame berukuran sekitar 18 x 6 meter itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Tangsel, Wawan Kurniawan, awalnya menyebut reklame rangka besi tersebut belum mengantongi izin dan masih dalam proses.
“Katanya masih dalam proses izinnya. Kemarin dicek belum ada,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, reklame tersebut termasuk kategori nonpermanen sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi tidak perlu PBG. Izinnya belum ada,” katanya.
Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan Perwal Tangsel Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur reklame berukuran besar dan berkonstruksi tetap masuk kategori permanen dan wajib memiliki PBG.

















