Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang

Kota Tangerang
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang
Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

  • Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang

  • Kasus dilaporkan oleh istri korban ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota

  • Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

  1. 1. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025

    Bahar bin Smith
    Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

    Awaludin mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 lalu saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

    "Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

  2. 2. Kasus tersebut dilaporkan oleh istri korban ke Polres Metro Tangerang Kota

    Bahar bin Smith
    Bahar bin Smith. foto/instagram

    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.

    "Kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga penetapan tersangka," ungkapnya.

  3. 3. Polisi telah memanggil Bahar untuk pemeriksaan pada 4 Februari 2026 mendatang

    Persidangan Bahar bin Smith
    Persidangan Bahar bin Smith. IDN Times/Galih Persiana

    Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

    "Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More