Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser di Tangerang

Bahar bin Smith
Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Intinya sih...
  • Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang
  • Kasus dilaporkan oleh istri korban ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota
  • Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

1. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025

Bahar bin Smith
Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Awaludin mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 lalu saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

2. Kasus tersebut dilaporkan oleh istri korban ke Polres Metro Tangerang Kota

Bahar bin Smith
Bahar bin Smith. foto/instagram

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga penetapan tersangka," ungkapnya.

3. Polisi telah memanggil Bahar untuk pemeriksaan pada 4 Februari 2026 mendatang

Persidangan Bahar bin Smith
Persidangan Bahar bin Smith. IDN Times/Galih Persiana

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More

Dampak Asap Kuning Pabrik di Cilegon, 58 Warga Alami Gangguan Pernapasan

01 Feb 2026, 19:56 WIBNews