Pria di Tangerang Jualan Sayur Sambil Edarkan Tramadol

- 79 butir Tramadol dan 61 butir Hexymer ditemukan bersama pelaku, beserta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu.
- Pelaku terancam 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Polisi memastikan bakal menindak pelaku peredaran obat terlarang demi melindungi kesehatan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau call center 110.
Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial HSP alias Piki (23) ditangkap Polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Parahnya, Piki mengedarkan obat keras tersebut sembari berjualan sayur sebagai kedoknya di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang lalu ditindaklanjuti anggotanya dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar Fahyani, Minggu (1/2/2026).
1. 79 butir Tramadol dan 61 butir Hexymer ditemukan bersama pelaku

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
"Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, sudah dua minggu ini obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar dan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan," katanya.
2. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut. Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.
3. Polisi memastikan bakal menindak pelaku peredaran obat terlarang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat," pungkasnya.


















