Polisi Tak Proses Tambang Ilegal Lokasi Tewasnya 2 Bocah di Kota Serang

- Polisi tidak proses tambang ilegal yang sebabkan kematian 2 bocah di Kota Serang
- Polisi dalih tak ada alat bukti, padahal jelas ilegal dan belum dilakukan penyelidikan lanjutan
- Wakil Gubernur Banten desak usut tuntas kasus kematian 2 bocah di bekas galian tambang ilegal
Serang, IDN Times – Polresta Serang Kota tidak memproses hukum tambang ilegal yang menjadi lokasi tewasnya dua bocah akibat tenggelam di lubang bekas galian tambang di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi Alfano Ramadhan, mengatakan saat ini tidak ditemukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Di lokasi itu sudah tidak ada aktivitas. Alat berat juga tidak terlihat, sehingga kondisinya kosong,” kata Alfano, Kamis (29/1/2026).
1. Meski ada kerusakan lingkungan, polisi dalih tak ada alat bukti

Menurut Alfano, penanganan kasus tambang ilegal umumnya membutuhkan penindakan langsung di lokasi saat aktivitas masih berlangsung. Polisi harus menemukan alat berat, pekerja, serta aktivitas penambangan untuk dapat melakukan penegakan hukum.
“Untuk galian C, biasanya harus ada tangkap tangan. Harus ada beko, pekerja, dan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski terdapat kerusakan lingkungan, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk membuat laporan polisi.
“Sekarang lokasinya nihil, tidak ada siapa-siapa. Jadi siapa yang melakukan pengerukan juga belum bisa dipastikan,” katanya.
2. Hingga saat ini polisi belum melakukan penyelidikan, padahal jelas ilegal

Selain itu, kepemilikan tambang galian C tersebut juga belum diketahui dan belum dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Untuk tambangnya sendiri, kami belum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun lokasi saat ini sudah disegel,” katanya.
Padahal sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan tambang galian C di Kelurahan Umbul Tengah, Kota Serang, merupakan tambang ilegal.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C di wilayah Kota Serang.
“Tidak ada izin yang kami keluarkan di Kota Serang. Dipastikan itu tambang ilegal,” kata Ari.
Ia menyebutkan, Dinas ESDM telah membuat berita acara terkait lokasi tambang dan akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum serta Gakkum ESDM. “Penutupan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian hingga Polda Banten,” ujarnya.
Ari mengaku prihatin atas meninggalnya dua anak di lokasi bekas tambang tersebut. Ia berharap penutupan tambang ilegal dapat mencegah kejadian serupa.
“Tambang sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” tuturnya.
3. Wagub desak usut tuntas tambal ilegal yang sebabkan 2 bocah tewas

Terpisah, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kematian dua bocah tersebut di bekas galian tambang ilegal.
Dimyati mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten telah memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk mengkaji aspek hukum dalam peristiwa itu.
“Kami perintahkan Dinas ESDM, Satpol PP, dan Biro Hukum untuk mengkaji kejadian ini. Jika ada unsur dari aktivitas tambang, tentu akan kita lanjutkan ke proses hukum,” kata Dimyati.
















