Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Galian Tambang Lokasi Tenggelamnya 2 Bocah di Kota Serang Itu Ilegal

Lokasi tambang galian C 2 bocah tenggelam
Lokasi tambang galian C 2 bocah tenggelam (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Pemprov Banten menyatakan tidak ada izin tambang galian C di Kota Serang
  • Pemprov akan menutup tambang ilegal tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum
  • Peristiwa tenggelamnya dua bocah merupakan kejadian kedua dalam sepekan terakhir di wilayah tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memastikan tambang galian C di Lingkungan Sitauan Kidul, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang menjadi lokasi tewasnya dua bocah akibat tenggelam, merupakan tambang ilegal.

Sebelumnya, dua anak laki-laki bernama Adam (8) dan Fattah (7) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan air bekas galian tambang tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/1/2026). Kedua korban sempat dilaporkan hilang sejak sore hari dan baru ditemukan warga sekitar pukul 00.00 WIB dalam kondisi mengambang di bekas galian tambang.

1. Pemprov Banten menyebut, tak ada izin tambang galian C di Kota Serang

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy menegaskan tidak ada izin pertambangan yang dikeluarkan pihaknya untuk aktivitas galian C di wilayah Kota Serang. Dengan demikian, seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dipastikan melanggar ketentuan.

“Semua galian C di Kota Serang tidak ada izinnya yang kami keluarkan. Dipastikan ilegal karena tidak berizin,” kata Ari saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

2. Pemprov akan segera menutup tambang ilegal itu

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Ari menjelaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal tersebut dengan menutupnya. Langkah itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, sesuai kewenangan masing-masing.

“Berita acara yang kami buat terkait lokasi tambang di Kota Serang akan diteruskan ke aparat penegak hukum atau ke Gakkum ESDM. Selanjutnya akan diteruskan bahwa itu tambang ilegal, sehingga penutupan dapat dilakukan oleh aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Banten,” ujarnya.

Ia juga mengaku prihatin atas peristiwa yang menewaskan dua bocah tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. “Kami sangat miris melihat kejadian seperti ini. Semoga tidak ada lagi anak-anak yang bermain di lokasi tambang karena tambang, terutama galian terbuka, sangat berbahaya,” ucap Ari.

3. Sepekan ada dua peristiwa korban di tambang Taktakan

Ilustrasi mayat (Foto: IDN Times)
Ilustrasi mayat (Foto: IDN Times)


Sementara itu, Kapolsek Taktakan AKP Malik Abraham menyampaikan bahwa peristiwa meninggalnya Adam dan Fattah merupakan kejadian kedua dalam sepekan terakhir di wilayah tersebut.

Sebelumnya, seorang anak berusia 10 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan bekas galian C yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian terbaru.

“Iya, ini kejadian kedua. Untuk yang terbaru, dugaan sementara korban tenggelam saat bermain. Sedangkan kejadian pada Jumat lalu, korban tenggelam saat memancing,” kata Malik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Renggut Nyawa, Tambang Ilegal di Taktakan Ditutup Permanen

27 Jan 2026, 17:24 WIBNews