DPRD Banten Sentil Tambang: Daerah Jangan Cuma Kebagian Rusaknya

- DPRD Banten menyiapkan Raperda Minerba untuk menata pertambangan karena daerah selama ini menanggung kerusakan lingkungan dan infrastruktur, sementara manfaat ekonominya belum optimal.
- Regulasi diarahkan memberi kepastian hukum, memperkuat kewenangan Pemprov, menjaga lingkungan, serta memastikan masyarakat dan daerah memperoleh manfaat lebih adil dari aktivitas tambang.
- Raperda juga mencakup pengawasan perizinan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kewajiban perusahaan menjalankan pemberdayaan masyarakat; usulan kini menunggu pendapat Gubernur Banten.
Serang, IDN Times - DPRD Provinsi Banten tengah menyiapkan aturan baru untuk menata sektor pertambangan mineral dan batu bara. Regulasi ini didorong karena selama ini daerah dinilai lebih banyak menanggung dampak aktivitas pertambangan dibandingkan menikmati manfaatnya.
Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi salah satu dari empat Raperda inisiatif DPRD Banten yang diserahkan kepada Gubernur Banten Andra Soni.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, aturan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar pendapatan daerah. DPRD ingin memastikan aktivitas pertambangan di Banten memiliki tata kelola yang jelas, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan daerah.
"Perda mineral dan batu bara ini bukan hanya soal pendapatan. Kita ingin menata dan melindungi lingkungan, mengatur administrasi perizinan dengan baik, sehingga aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan manfaatnya juga bisa dirasakan oleh daerah," kata Fahmi, Jumat (7/8/2026).
1. Banten jangan cuma kebagian dampak tambang

Fahmi menyoroti kondisi ketika aktivitas pertambangan berlangsung di suatu wilayah, sementara pemerintah daerah dan masyarakat harus menghadapi berbagai dampaknya.
Mulai dari persoalan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur menjadi konsekuensi yang harus ditanggung daerah. Di sisi lain, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dinilai belum optimal dirasakan daerah.
"Selama ini Pemerintah Provinsi Banten lebih banyak menanggung dampak aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga persoalan infrastruktur, tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah," ujarnya.
2. Regulasi baru dibutuhkan agar aktivitas tambang bermanfaat dan adil bagi daerah

Karena itu, DPRD Banten ingin regulasi baru tersebut menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah.
"Karena itu DPRD mencoba menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut Fahmi, penataan sektor pertambangan juga penting untuk memastikan aspek lingkungan tidak diabaikan. Pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kewenangannya setelah adanya perubahan regulasi nasional terkait sektor pertambangan.
Raperda Minerba menjadi satu dari empat regulasi yang diusulkan DPRD Banten. Tiga lainnya yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Seluruh usulan tersebut kini menunggu pendapat Gubernur Banten sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama DPRD.
Namun khusus sektor pertambangan, DPRD Banten menegaskan regulasi baru diharapkan tidak berhenti pada urusan administrasi. Aktivitas tambang yang berlangsung di wilayah Banten harus memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, sekaligus memastikan masyarakat dan daerah tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampak.
"Harapannya seluruh kebijakan ini pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pendapatan daerah," pungkas Fahmi.
3. Pemprov tak cuma urus izin, ligkungan ikut dikawal

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten, Ubeidillah, mengatakan Raperda Minerba disusun sebagai dasar hukum pelaksanaan kewenangan Pemprov Banten di sektor pertambangan.
Pengaturannya tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga pengawasan aktivitas pertambangan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja hingga kewajiban perusahaan dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
"Melalui Raperda tersebut diusulkan sebagai penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, mulai dari aspek perizinan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat," ujar Ubeidillah.



















