Dimyati Desak Polisi Usut Kematian 2 Bocah di Bekas Galian Tambang

- Dimyati mendesak polisi mengusut tuntas kematian 2 bocah di bekas galian tambang
- Harus didalami akibat kecelakaan atau ada unsur kelalaian, informasi hasil temuan polisi di lapangan akan digali
- Dimyati menyoroti bekas galian tambang yang tak ditutup dan menyebabkan bahaya bagi warga sekitar
Serang, IDN Times – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kematian dua bocah yang tenggelam di bekas galian tambang di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dimyati mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten telah memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk mengkaji aspek hukum dalam peristiwa tersebut.
“Kami perintahkan Dinas ESDM, Satpol PP, dan Biro Hukum untuk mengkaji kejadian ini. Kalau memang ada unsur dari aktivitas tambang, tentu akan kami lanjutkan ke proses hukum,” kata Dimyati, Rabu (28/1/2026).
1. Dimyati: harus didalami akibat kecelakaan atau ada unsur kelalaian

Ia menegaskan, adanya korban jiwa membuat kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, perlu dilakukan inventarisasi menyeluruh untuk memastikan apakah peristiwa tersebut murni kecelakaan atau akibat kelalaian pihak tertentu.
“Kalau sudah ada korban, otomatis menjadi fokus kami. Kita lihat apakah ada delik pidana di situ. Keluarga korban juga bisa saja menempuh jalur hukum, termasuk class action,” ujarnya.
2. Dimyati mengaku akan menggali informasi hasil temuan polisi di lapangan

Dimyati menyebut pemerintah bersikap proaktif dengan menggali informasi dari kepolisian, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
“Nanti kami minta informasi dari Dirkrimum, apakah ini kecelakaan murni atau ada dampak dari suatu perbuatan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya.
3. Dimyati juga menyoroti bekas galian tambang yang tak ditutup

Ia juga menyoroti dugaan bekas galian tambang yang tidak ditutup, sehingga membahayakan warga sekitar. Untuk diketahui, dua bocah yang ditemukan tewas itu berada di bekas galian tambang tersebut.
“Kalau galiannya tidak ditutup dan menimbulkan korban, tentu itu bisa jadi persoalan hukum. Tapi semuanya harus dilihat secara normatif, tidak bisa langsung saya simpulkan sebelum semua pihak kami undang,” tegas Dimyati.
Ia menambahkan, Pemprov Banten tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di wilayahnya. “Insya Allah semua akan diselesaikan di Banten. Jangan coba-coba melawan hukum,” katanya

















