Wali Kota Serang Laporkan Akun Medsos Media Massa

- Budi melaporkan akun media sosial dan Instagram perorangan
- Ia mengklaim unggahan tersebut menyerang kehormatannya
- Budi juga akan melaporkan Ekbisbanten.com ke Dewan Pers
Serang, IDN Times – Wali Kota Serang, Budi Rustandi melaporkan akun media sosial milik media lokal Ekbisbanten.com ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Selain akun media, Budi juga melaporkan dua akun Instagram perorangan.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan soal anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Budi mengaku unggahan itu menyerang kehormatannya dan menggiring opini negatif.
"Kalau ini kan soalnya mencemarkan nama baik Saya. Menyerang kehormatan, masa anggaran pemeliharaan mobil Wali Kota Serang tembus Rp1,6 miliar. Akhirnya kemana-mana kan," kata Budi, Selasa (27/1/2026).
1. Budi mengklaim yang dilaporkan bukan karya jurnalistik

Budi menegaskan pelaporan itu tidak ditujukan pada karya jurnalistik, melainkan unggahan di media sosial, yang menurutnya, menyebarkan informasi menyesatkan. “Saya bukan anti-kritik. Kritik soal pembangunan saya terima,” ujarnya.
Ia mengklaim telah melakukan upaya mediasi sebelum melapor ke polisi pada Senin (12/1/2026). Namun, permintaan untuk menurunkan konten tersebut tidak mendapat respons. “Sudah dinasihati untuk take down, tapi sampai sekarang tidak dilakukan,” kata Budi.
2. Budi juga akan melaporkan Ekbisbanten.com ke Dewan Pers

Selain melapor ke kepolisian, Budi juga berencana mengadukan produk jurnalistik Ekbisbanten.com ke Dewan Pers. Ia berharap langkah tersebut dapat memberi efek jera bagi pihak yang menyebarkan informasi hoaks atau menggiring opini.
Menanggapi laporan itu, Ekbisbanten.com melalui kuasa hukumnya, Ferry Renaldy menyayangkan langkah yang ditempuh Budi Rustandi. Menurutnya, konten yang dipersoalkan merupakan unggahan dari akun resmi perusahaan media, bukan akun pribadi.
Ferry menegaskan unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Konten itu berbasis data dan bersifat informatif. Tidak ada unsur pencemaran nama baik,” ujar Ferry.
Pengacara lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran. Ia menyebut sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016.
Ferry berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. “Jika setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, kebebasan pers bisa terancam,” katanya.
3. Polisi menyelidiki laporan dari Wali Kota Serang
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk klarifikasi. "Tentu kami akan bekerja profesional dan objektif karena proses penyelidikan KUHAP sudah diatur," ujar dia.
Berdasarkan surat undangan bernomor B/57/I/RES.2.5./2026, penyidik Subdirektorat V Siber menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

















