WNA Keturunan Indonesia Bisa Ajukan Izin Tinggal Tak Terbatas

- Kebijakan Global Citizenship Indonesia menjadi solusi bagi diaspora yang ingin berkegiatan di Indonesia tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.
- Sudah ada 7 diaspora yang mendaftar dan baru 2 yang resmi mendapatkan status Global Citizenship Indonesia.
- Biaya untuk mendapatkan Global Citizenship Indonesia mencapai Rp34 juta, dengan imbauan untuk tidak membayar biaya lain di luar PNBP yang sudah ditetapkan.
Tangerang, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki garis keturunan Indonesia bisa mengajukan izin tinggal tetap tanpa batas waktu dalam program Global Citizenship Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan para diaspora maupun yang menikah dengan WNI untuk bisa bekerja dan tinggal di Indonesia, tanpa melepaskan kewarganegaraan asingnya.
"Karena kan Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto saat Peringatan Hari Bhakti ke-67 di Kampus Poltekim dan Poltekip, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
1. Kebijakan ini jadi solusi diaspora yang ingin berkegiatan di Indonesia

Agus menuturkan, kebijakan Global Citizenship Indonesia yang diluncurkan akhir 2026 tersebut menjadi solusi untuk para diaspora maupun WNA yang menikah dengan WNI agar tidak lagi perlu memperpanjang dokumen izin tinggal di Indonesia.
"Harapannya untuk membentuk kehadiran negara kepada warga negaranya atau yang memiliki hubungan keterikatan darah dengan kita supaya mereka mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk bisa berkontribusi untuk pembangunan Indonesia," ungkapnya.
2. Saat ini, sudah ada 7 diaspora yang mendaftar

Agus mengungkapkan, sejak diluncurkan, sudah ada 7 WNA diaspora yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan status Global Citizenship Indonesia. Namun, baru 2 WNA diaspora yang telah resmi mendapatkannya, yakni WNA Amerika Serikat dan Australia.
"Namun kemarin dari diaspora untuk minta video conference secara bersama-sama dan kami akan sempurnakan prosesnya supaya nanti ini tidak menimbulkan masalah belakangan," jelasnya.
3. Biaya untuk mendapatkan Global Citizenship Indonesia sebesar Rp34 juta

Sementara, untuk biaya yang harus dibayarkan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam program Global Citizenship Indonesia tersebut yakni mencapai Rp34 juta. Pemohon juga diimbau untuk tidak membayarkan biaya lain di luar PNBP yang sudah ditetapkan tersebut.
"Ini juga akan banyak bisa berkontribusi pada bukan hanya di investasinya tapi juga di olahraga, dan lain sebagainya. Ini kan sudah jalan ya sampai saat ini," pungkasnya.

















