Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Prada ABS

Tangerang, IDN Times – Keluarga Prada ABS, anggota TNI AD dari Yon TP 804/Cenderawasih yang tewas akibat pengeroyokan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Perwakilan keluarga korban, Irwan, mengatakan orang tua korban berharap proses hukum berjalan terbuka hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Keluarga minta kasus diusut secara adil

Irwan mengatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Tangerang Selatan. Namun, mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Harapannya, mohon bantuan agar proses hukumnya benar-benar diselesaikan secara adil,” kata Irwan, Minggu (26/7/2026).
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tangerang Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2254/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.
2. Keluarga akan berikan informasi tambahan ke penyidik

Irwan mengungkapkan bahwa keluarga pertama kali mengetahui kabar duka setelah menerima laporan di tempat orang tua korban bekerja. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Ia juga berencana kembali menemui penyidik untuk menyampaikan sejumlah informasi yang dinilai dapat membantu proses pengungkapan kasus.
“Dalam proses penyidikan nanti saya akan datang lagi karena ada beberapa hal yang akan saya sampaikan kepada penyidik terkait hal-hal yang masih kurang,” ujarnya.
3. Polisi tetapkan tujuh tersangka

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif pengeroyokan yang menewaskan Prada ABS. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan peristiwa bermula dari perselisihan akibat antrean pembelian sate taichan.
“Peristiwa bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban terlibat cekcok hingga berujung pemukulan terhadap korban,” kata Wira.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar korban, melakukan pengeroyokan, mengambil telepon genggam korban, hingga melakukan penikaman.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
















