Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel

Kota Tangerang Selatan
4 min read
58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel
58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)
  • Sebanyak 58 pemerintah daerah menandatangani kerja sama untuk mereplikasi SISGITA, sistem Pemkot Tangsel yang mengintegrasikan peta objek pajak Bapenda dengan data bidang tanah Kantor Pertanahan.

  • SISGITA membantu mendeteksi perbedaan data sertifikat dan SPPT PBB-P2, termasuk perubahan pemilik, luas tanah, serta tanah kosong yang telah menjadi bangunan untuk pemutakhiran data.

  • Tangsel memiliki lebih dari 492 ribu objek pajak yang terus diperbarui; dampak SISGITA terhadap penerimaan belum dihitung, sementara sistem disiapkan berkembang ke teknologi 3D.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan mulai diadopsi pemerintah daerah lain. Sebanyak 58 pemerintah daerah menjalin kerja sama untuk mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.

“Ya, hari ini akan dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dan sudah hadir tadi semuanya 58 daerah. Ada 46 kepala daerah yang langsung hadir, dua wakil kepala daerah, dan juga ada sekretaris daerah serta asisten daerah yang hadir,” ujar Benyamin.

  1. 1. Data tanah dan pajak disatukan

    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)
    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)

    Menurut Benyamin, SISGITA memungkinkan pemerintah memiliki basis data yang lebih mutakhir mengenai kepemilikan dan kondisi bidang tanah sekaligus informasi perpajakannya.

    “Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelasnya.

    Sistem tersebut juga diberikan kepada daerah lain melalui skema replikasi. Pemerintah daerah yang mengadopsinya dapat menyesuaikan sistem dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan di wilayah masing-masing. “Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” kata Benyamin.

    Jumlah daerah yang melakukan replikasi juga masih berpotensi bertambah. “Ini baru 58, mungkin nanti ke depan akan ada lagi sesi-sesi yang lain,” ujarnya.

  2. 2. Bisa mendeteksi data pajak yang tak sinkron

    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)
    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)

    Benyamin mencontohkan penggunaan SISGITA untuk mendeteksi ketidaksesuaian data kepemilikan tanah dan data perpajakan. Salah satunya ketika sebuah sertifikat tanah sudah berpindah kepada pemilik baru, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih mencatat nama pemilik sebelumnya. Dengan mengintegrasikan kedua data tersebut, pemerintah dapat mengetahui perbedaan informasi sekaligus melakukan pemutakhiran.

    “Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.

    SISGITA juga dapat membantu mengidentifikasi perubahan kondisi objek pajak. Misalnya, sebuah bidang yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong ternyata sudah memiliki bangunan.

    “Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” katanya.

  3. 3. Data sertifikat digunakan untuk pemutakhiran

    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)
    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)

    Integrasi data juga dilakukan untuk mencocokkan informasi luas bidang tanah. Sebelumnya, data perpajakan bisa mengacu pada dokumen lama seperti SPPT, letter C, maupun girik.

    Sementara data sertifikat diperoleh berdasarkan hasil pengukuran bidang tanah sehingga dapat digunakan sebagai salah satu acuan pemutakhiran. “Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian kita tahu ukuran terkini dan itu adalah yang paling akurat,” ujar Benyamin.

    Di Tangsel, terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui mengikuti perubahan kepemilikan maupun kondisi bidang tanah. Meski demikian, Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan PBB-P2 maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Benyamin mengatakan penerapan sistem tersebut masih berada pada tahap awal sehingga dampaknya terhadap penerimaan daerah belum dapat dihitung secara keseluruhan.

  4. 4. SISGITA disiapkan memakai teknologi 3D

    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)
    58 Pemda Resmi Adopsi Sistem Pajak dan Tanah Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel)

    Pengembangan SISGITA juga akan diarahkan ke teknologi tiga dimensi (3D). Teknologi ini nantinya dapat memberikan informasi lebih detail mengenai bangunan yang berdiri di atas suatu bidang tanah.

    “Nanti kita akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D supaya terukur juga berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” kata Benyamin.

    Untuk mendukung pemutakhiran data, Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan juga telah membentuk satuan tugas yang bertugas mencocokkan serta mengidentifikasi data yang perlu diperbarui.

    Adapun pemerintah daerah yang tercatat melakukan replikasi SISGITA antara lain:

    • Sulawesi: Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone, Tana Toraja, Soppeng, Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, dan Banggai Laut.
    • Sumatra: Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat; serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
    • Jawa: Kabupaten Ciamis, Bandung, Cianjur, Indramayu, Bekasi, Blitar; serta Kota Tangerang, Banjar, Bogor, dan Bekasi.
    • Kalimantan: Kota Banjarmasin.
    • Sulawesi Utara: Kota Tomohon, Bitung, dan Kotamobagu.
    • Sulawesi Tenggara: Kota Kendari dan Kota Parepare.

    Pemkot Tangsel menyebut daftar tersebut masih dapat bertambah seiring perkembangan kerja sama dan kesepakatan dengan pemerintah daerah lainnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More