58 Pemda Tertarik Replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel

- Sebanyak 58 pemerintah daerah berminat mereplikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel, dengan penguatan kerja sama dijadwalkan melalui penandatanganan kesepakatan pada 21 September 2026.
- Sistem berbasis GIS ini memetakan objek pajak dan bidang tanah secara spasial untuk mendukung pemutakhiran, validasi, serta pengelolaan data yang lebih terintegrasi.
- Sistem mengintegrasikan NIB dan NOP PBB-P2, sekaligus membuka pertukaran pengetahuan pengelolaan data pertanahan dan perpajakan bagi daerah dari berbagai provinsi.
Tangerang Selatan, IDN Times – Inovasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kantor Pertanahan Kota Tangsel menarik minat puluhan pemerintah daerah. Tercatat 58 pemerintah daerah tertarik mereplikasi sistem yang mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan berbasis Geographic Information System (GIS) tersebut.
Komitmen kerja sama itu akan diperkuat melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel), Senin (21/9/2026).
1. Benyamin: inovasi harus bisa dibagikan

ilustrasi inovasi yang berasal dari banyak orang (pexels.com/Artem Podrez) Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat inovasi yang telah dikembangkan Pemkot Tangsel. Menurutnya, pemerintah daerah perlu saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam membangun sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dan data.
“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, Senin (21/9/2026).
Benyamin menjelaskan, Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dikembangkan untuk membantu pemerintah mengelola data perpajakan dan pertanahan secara lebih terintegrasi.
Sistem berbasis GIS tersebut memungkinkan objek pajak dan bidang tanah dipetakan secara spasial. Dengan begitu, data dapat digunakan untuk mendukung proses pemutakhiran, validasi, hingga pengelolaan data.
2. NIB dan NOP PBB-P2 diintegrasikan

ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon) Salah satu bagian dari sistem tersebut adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi tersebut ditujukan untuk membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu sehingga pemerintah memiliki data yang dapat mendukung pengambilan kebijakan.
“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelas Benyamin.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Tangsel membuka ruang bagi daerah lain yang ingin mereplikasi dan memanfaatkan sistem tersebut.
Kerja sama tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola data pertanahan serta perpajakan.
3. Daerah dari berbagai provinsi tertarik

Jajaran Pemkot Tangsel (Dok. Pemkot Tangsel) Sejumlah pemerintah daerah tercatat tertarik mereplikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Di antaranya Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone, Tana Toraja, Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, dan Banggai Laut.
Kemudian Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Ciamis, Bogor, Bandung, Cianjur, Indramayu, Bekasi, dan Blitar.
Sementara dari tingkat kota terdapat Kota Tangerang, Banjar, Parepare, Bogor, Bandar Lampung, Metro, Bekasi, Tomohon, Banjarmasin, Bitung, Kendari, dan Kotamobagu.
Pemkot Tangsel menyebut daftar tersebut merupakan daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan. Jumlah maupun daftar daerah masih dapat bertambah mengikuti perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan antarpemerintah daerah.
Melalui replikasi tersebut, Pemkot Tangsel berharap inovasi pengelolaan data pertanahan dan perpajakan dapat dimanfaatkan daerah lain sesuai kebutuhan masing-masing sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mendorong transformasi digital pemerintahan berbasis data.


















