90 Lebih SPPG di Banten Di-suspend Gegara Telat Lapor Dana Harian

Lebih dari 90 SPPG di sejumlah kabupaten dan kota Banten dihentikan sementara oleh BGN karena pelanggaran administratif, meski lokasi rinci belum diungkap.
Penangguhan terbaru dipicu keterlambatan kepala SPPG melaporkan penggunaan dana harian, berbeda dari sanksi September 2026 yang terkait standar kebersihan fasilitas.
BGN akan mencabut sanksi setelah pengelola menyampaikan laporan dana harian; penangguhan diperkirakan tidak berlangsung lama bila kewajiban segera diselesaikan.
1. BGN enggan menyebut data rinci SPPG yang di-suspend

Kondisi SPPG Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum) Koordinator Wilayah BGN Banten, Asep Royani, membenarkan penangguhan tersebut. Ia menyebut, seluruh SPPG yang terkena sanksi masuk kategori pelanggaran administratif.
Meski begitu, Asep belum merinci lokasi puluhan SPPG tersebut. Ia hanya memastikan penyebarannya mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Banten.
"Iya jumlahnya memang di atas 90," kata Asep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/11/2026).
2. Di-suspend gara-gara lambat menyampaikan laporan harian

Kondisi SPPG Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum) Asep menjelaskan, penangguhan kali ini berbeda dengan sanksi terhadap 67 SPPG di Banten pada September 2026. Saat itu, puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut di-suspend karena belum memenuhi standar fasilitas kebersihan.
Sementara penangguhan terbaru dipicu persoalan administrasi, yakni keterlambatan kepala SPPG menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
"Kan Pak Sudaryono (Kepala BGN) menyampaikan ada sekitar 6.000 SPPG di Indonesia yang di-suspend karena tidak melaporkan dana harian. Dan ini (90 lebih SPPG) kategori tersebut karena kepala SPPG tidak melaporkan penggunaan dana harian, terlambat melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan Kepala BGN," ujarnya.
3. Sanksi tidak akan lama jika pengelola segera selesaikan kewajiban laporan

Kondisi SPPG Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum) Menurut Asep, sanksi tersebut tidak akan berlangsung lama apabila pengelola segera menyelesaikan kewajiban pelaporan. BGN akan memproses pencabutan penangguhan setelah laporan penggunaan dana harian disampaikan.
"Sanksi administratif sampai kepala SPPG melaporkan penggunaan dana harian tersebut. Estimasi suspend-nya tidak terlalu lama. Asal sudah mengurus laporannya, maka diurus pencabutannya. Jadi tidak lama, insyaallah," katanya.




















