Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

- Anggota DPRD Kota Serang berinisial DK, pensiunan TNI, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan dan masih diperiksa penyidik.
- Korban melaporkan dugaan perbuatan cabul terjadi dua kali pada Januari dan Februari 2026, masing-masing di SPPG yang dikontrak DK serta kontrakan korban.
- Polisi memeriksa delapan saksi, termasuk ahli, dan menganalisis rekaman CCTV di Puslabfor; kuasa hukum DK mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Pandeglang, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan. Politikus yang merupakan pensiunan TNI tersebut diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. DK saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di Banten," kata Widianto, Senin (2/11/2026).
1. Diduga dua kali lakukan pencabulan
Widianto mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026.
Peristiwa pertama diduga terjadi di sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikontrak tersangka. Sementara kejadian kedua berlangsung di tempat kontrakan korban.
"Korban melaporkan mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali. Yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban," katanya.
2. Polisi periksa delapan saksi dan CCTV

ilustrasi CCTV (pexels.com/Mateusz Feliksik) Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk ahli. Polisi juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Bahkan, rekaman CCTV tersebut telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut kini telah diterima penyidik.
"Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya sudah keluar," katanya.
3. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Widianto belum memastikan apakah DK akan langsung ditahan. Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu arahan pimpinan.
Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Namun, keputusan mengenai penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang, direalisasi atau tidaknya. Sesuai aturan yang berlaku, itu adalah hak-hak tersangka sesuai peraturan perundang-undangan," kata Erwanto.
Dalam perkara ini, DK disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


















