Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sejumlah Kades di Banten Protes Dana Desa Dipotong untuk Pembangunan KDMP

Kota Serang
5 min read
Sejumlah Kades di Banten Protes Dana Desa Dipotong untuk Pembangunan KDMP
7.810 Kades se-Jateng berkumpul di GOR Jatidiri Semarang untuk diberi pembekalan anti korupsi. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Kepala desa di Banten memprotes pemotongan Dana Desa hingga hampir 60 persen untuk pembangunan gerai KDMP, sehingga penerimaan desa turun dari sekitar Rp800 juta–Rp1 miliar menjadi Rp300–400 juta.
  • Pemotongan berlaku juga bagi desa yang belum memiliki gerai KDMP atau terkendala lahan, mengancam usulan pembangunan hasil musdes dan musrenbang karena anggaran desa berkurang.
  • Dinkop UKM Banten membenarkan biaya gerai yang ditanggung PT Agrinas menjadi kewajiban pemerintah desa melalui skema Himbara, sementara modal operasional koperasi mengandalkan simpanan anggota dan CSR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Sejumlah kepala desa di Provinsi Banten mengeluhkan pemotongan Dana Desa untuk membiayai pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemotongan yang mencapai hampir 60 persen itu dinilai menghambat pembangunan desa karena anggaran yang semula direncanakan untuk kepentingan masyarakat kini berkurang drastis.

Ketua DPD Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, pemotongan Dana Desa yang dilakukan pemerintah pusat secara otomatis sebelum anggaran ditransfer ke rekening pemerintah desa. Pihak desa yang semula mendapatkan dana desa sekitar Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar, kini hanya menerima sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta.

  1. 1. Dana desa dipotong untuk pembiayaan pembangunan KDMP

    Ribuan kades se-Jateng ikuti pembekalan gerakan anti korupsi di GOR Jatidiri Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
    Ribuan kades se-Jateng ikuti pembekalan gerakan anti korupsi di GOR Jatidiri Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Rafik menjelaskan, skema tersebut bukan berarti pemerintah desa harus membayar cicilan pembangunan gerai KDMP secara langsung. Namun, sebagian Dana Desa yang seharusnya diterima ditahan pemerintah pusat untuk membayar pembiayaan pembangunan gerai koperasi.

    Pembangunan gerai KDMP sendiri menggunakan pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang diajukan melalui PT Agrinas. Pemerintah pusat kemudian menyicil pinjaman tersebut kepada Himbara selama enam tahun sesuai biaya pembangunan yang dikeluarkan.

    Persoalan muncul lantaran pemotongan Dana Desa diberlakukan secara merata, termasuk terhadap desa yang belum memiliki gerai KDMP. Padahal, tidak semua desa memiliki kemampuan membangun gerai karena terkendala ketersediaan lahan.

    Menurut Rafik, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembangunan KDMP belum menyediakan pos anggaran khusus untuk pembelian lahan. Sementara itu, pemerintah belum memberikan solusi bagi desa yang tidak memiliki tanah untuk mendirikan gerai koperasi. "Yang sangat disayangkannya kan pemerintah flat melakukan pemotongan Dana Desa itu. Termasuk desa-desa yang belum memiliki KDMP juga dikurangi anggaran desanya," kata Rafik, Senin (2/11/2026).

  2. 2. Dana dipotong, pembangunan di desa hasil Musrembang terancam

    Kondisi tersebut membuat desa yang belum memiliki gerai KDMP kehilangan sebagian anggaran tanpa kepastian kapan pembangunan koperasi dapat direalisasikan.

    Rafik menilai pemerintah seharusnya membedakan alokasi Dana Desa berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing desa. Pemerintah perlu mengelompokkan desa berdasarkan status pembangunan KDMP, mulai dari desa yang sudah memiliki gerai, sedang atau akan membangun, hingga desa yang belum mampu membangun karena terkendala lahan. Dengan pengelompokan tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran Dana Desa yang diterima setiap kelompok. Desa yang belum memiliki kemampuan membangun KDMP diharapkan tetap mendapatkan anggaran secara utuh agar program pembangunan yang direncanakan tidak terhenti.

    Ia mengatakan, pemotongan anggaran berdampak langsung terhadap rencana pembangunan yang sebelumnya disepakati melalui musyawarah desa (musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

    Sejumlah usulan masyarakat terancam tidak terealisasi karena anggaran yang tersedia berkurang. "Karena proyeksi pembangunan yang sudah direncanakan di tahun 2025 lewat proses, musdes proses musrenbang dan proses-proses lainnya yang ada di musyawarah desa ya, usulan-usulan dari masyarakat desa jadi bubar karena ketiadaan anggaran," ujarnya.

    Menurut Rafik, keluhan mengenai pemotongan Dana Desa telah disampaikan banyak kepala desa. Meski demikian, pemerintah desa pada akhirnya harus menerima kebijakan tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat.

    AKSI Banten berharap pemerintah segera mengembalikan alokasi Dana Desa bagi desa yang belum memiliki KDMP. Dengan begitu, pembangunan yang bersumber dari anggaran desa tetap bisa berjalan.

    Rafik menegaskan, pihaknya tidak menolak program KDMP yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia meminta pemerintah menyediakan anggaran khusus di luar Dana Desa untuk membiayai pembangunan gerai koperasi.
    "Tapi ya jangan dari dana desa lah. Alokasikan dana khusus di luar dari dana desa sehingga akan semakin cepat terjadi peningkatan kesejahteraan yang lewat dana desa lalu lewat juga KDMP," kata dia.

  3. 3. Pemprov benarkan pembiayaan bangunan KDPM ditanggung anggaran desa

    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Banten, Agus Mintono mengatakan, biaya pembangunan gerai yang lebih dulu ditanggung PT Agrinas nantinya menjadi kewajiban pemerintah desa.
    Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui skema pembiayaan yang melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    “Gerai fisiknya itu ibarat ditalangin dulu. Kalau menurut Permendes Nomor 10 Tahun 2025 ya, yang membayar itu pemerintah desa,” kata Agus. Namun, Agus belum dapat memastikan secara terperinci ketentuan pembayaran tersebut. Besaran cicilan dan mekanisme pembiayaan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

    "Informasinya seperti itu (membayar Rp500 juta per tahun selama enam tahun), tapi secara hitam di atas putihnya seperti itu cuma kalau yang bayar pemerintah desa ya iya," ujarnya.

    Selain persoalan pembangunan gerai, kebutuhan modal operasional juga menjadi tantangan bagi sejumlah KDMP di Banten. Selama ini, koperasi mengandalkan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebagai sumber permodalan.

    Sebagian koperasi juga memperoleh dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Di Kabupaten Tangerang, misalnya, masing-masing KDMP disebut mendapatkan bantuan CSR sebesar Rp100 juta.

    "Ada yang dari CSR sama ada juga dari pemerintah kota seperti di Cilegon diberi bantuannya Rp10 juta per koperasi," ujarnya.

    Menurut Agus, sumber permodalan setiap koperasi dapat berbeda, bergantung pada kondisi dan kemampuan anggotanya. Penghimpunan simpanan anggota menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.

    Dinkop UKM Banten juga membuka peluang untuk mengkaji alternatif pembiayaan bagi pengembangan KDMP. Namun, hingga kini belum ada skema tambahan yang ditetapkan sebagai kebijakan. “Selama ini kan sebatas dari simpanan pokok dan wajib, ditambah CSR. Ke depannya, dirasa ada terobosan yang nanti dikaji dulu sambil berjalan,” katanya.

Related Articles

See More