Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp75 Juta di Tangsel? Ini Syaratnya

- Pemkot Tangsel menuntaskan perbaikan 329 rumah tidak layak huni pada 2026 di tujuh kecamatan; tiap penerima mendapat Rp75 juta berupa bahan bangunan dan jasa tenaga kerja.
- Rumah dapat masuk kategori RUTLH bila rapuh atau berbahaya, minim ventilasi, pencahayaan dan sanitasi, tanpa MCK layak, atau tidak memenuhi luas hunian minimum.
- Penerima wajib ber-KTP dan berdomisili Tangsel, berpenghasilan di bawah UMD atau penerima PKH/KKS, serta memenuhi syarat kepemilikan; keluarga, lansia di atas 50 tahun, dan disabilitas tidak produktif diprioritaskan.
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) atau program bedah rumah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Melalui program tersebut, Pemkot Tangsel memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.
Pada 2026, sebanyak 329 unit rumah yang tersebar di tujuh kecamatan telah selesai diperbaiki. Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan uang tunai.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan seluruh target perbaikan rumah tahun ini telah direalisasikan.
“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).
1. Rumah seperti apa yang masuk kategori tidak layak?
Berdasarkan Perwal Nomor 110 Tahun 2022, rumah dapat masuk kategori RUTLH apabila tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.
Dari aspek keselamatan, kondisi rumah yang rapuh, rawan ambruk, atau berpotensi membahayakan penghuni dapat dikategorikan tidak layak huni. Sementara dari aspek kesehatan, rumah yang minim ventilasi dan pencahayaan, tidak memiliki sanitasi memadai, atau tidak dilengkapi fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang layak juga dapat masuk kategori tersebut.
Selain itu, rumah yang tidak memenuhi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat menjadi pertimbangan dalam program perbaikan.
2. Warga belum tentu otomatis mendapat bantuan

Ilustrasi renovasi rumah (pexels.com/Rene Terp) Meski memiliki rumah yang tidak layak, warga tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan administrasi.
Calon penerima harus memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di Kota Tangsel. Selain itu, pemohon harus memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Rumah yang diajukan juga harus merupakan tempat tinggal tetap milik pemohon dan berdiri di atas tanah pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi. Status kepemilikan tanah harus dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Pemohon juga tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain. Selain itu, calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
3. Ada kelompok yang mendapat prioritas
Pemkot Tangsel juga menetapkan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima bantuan. Mereka adalah warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Dengan adanya kriteria tersebut, program bedah rumah diarahkan agar bantuan tidak hanya berdasarkan kondisi fisik rumah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi calon penerima.
Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan usulan melalui RT/RW, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), maupun pokok pikiran (pokir) DPRD.
Pengajuan juga dapat disampaikan langsung melalui Dinas Perkimta Tangsel untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi sesuai ketentuan.
Program perbaikan RUTLH tersebut menjadi salah satu upaya Pemkot Tangsel meningkatkan kualitas hunian sekaligus menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.



















