Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penjual Obat Daftar G Diperas Polisi Gadungan dengan Modus Razia

Kab. Tangerang
Penjual Obat Daftar G Diperas Polisi Gadungan dengan Modus Razia
Warung kelontong jual tramadol kena razia polisi gadungan di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

  • Enam polisi gadungan ditangkap usai diduga memeras pedagang warung di Dadap, Tangerang; penyidik masih memproses mereka berdasarkan peran dan alat bukti.
  • Pelaku diduga menyamar saat mencari tramadol, mengambil uang, rokok, obat, dan perangkat CCTV, lalu membawa korban berkeliling untuk meminta uang sebelum warga mengamankan mereka.
  • Polisi juga menahan MS dan NC terkait dugaan penjualan obat Daftar G, dengan barang bukti termasuk tramadol, uang tunai, CCTV rusak, mobil, surat tugas, dan etalase obat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Enam polisi gadungan ditangkap karena diduga memeras seorang pedagang warung kelontong di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengungkapkan, enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).

"Terhadap keenam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan," kata Kevin, Jumat (28/8/2026).

  1. 1. Kasus bermula saat keenam pelaku datang ke warung korban

    Ilustrasi warung kelontong di Tangerang yang menjual tramadol dan menjadi sasaran razia polisi gadungan.
    Warung kelontong jual tramadol kena razia polisi gadungan di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

    Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya. Saat itu, tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.

    Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung.

    "Di dalam warung, ketiganya diduga mengambil sejumlah barang, antara lain uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya," katanya.

  2. 2. Korban sempat disekap dan diperas dalam mobil

    Warung kelontong di Tangerang yang diduga menjual tramadol menjadi lokasi razia oleh polisi gadungan.
    Warung kelontong jual tramadol kena razia polisi gadungan di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

    Tak puas membawa barang-barang dagangan korban, para pelaku lantas membawa korban menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam yang di dalamnya telah terdapat tiga orang lainnya. Korban kemudian dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.

    "Para terduga pelaku selanjutnya kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal," jelasnya.

    Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan. Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut.

    "Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Enam orang diproses dalam perkara dugaan pemerasan, sementara dua lainnya diproses terkait dugaan jual beli obat keras tertentu yang masuk dalam Daftar G," ungkapnya.

  3. 3. Polisi temukan korban menjual obat terlarang di warungnya

    Meski sebagai korban pemerasan, Polisi menemukan bukti bahwa MS memang menjual obat daftar G yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat daftar G.

    “Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka yakni MS dan NC saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar Kevin.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.

    Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat daftar G.

    "Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” ujar Eko.

    Polres Metro Tangerang Kota memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    "Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More