Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kamu yang Belum Nikah Bisa Punya KK, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Kota Tangerang
Kamu yang Belum Nikah Bisa Punya KK, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi identitas kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (IDN Times/Paulus Risang)
  • Warga belum menikah dapat memiliki KK sendiri, termasuk yang tinggal sendiri, bersama orang tua, atau di tempat tinggal bersama, jika memenuhi ketentuan administrasi.
  • Syarat utama pengajuan KK sendiri ialah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah serta memiliki KTP elektronik, dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi.
  • Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan pengurusan administrasi kependudukan gratis dan meminta warga mengurus mandiri tanpa calo serta memastikan data selalu sesuai kondisi terbaru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah menikah atau berkeluarga. Warga yang belum menikah juga dapat memiliki KK sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Informasi ini disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama warga yang sudah dewasa dan ingin memiliki dokumen kependudukan sesuai kondisi sebenarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan seseorang yang belum menikah tetap dapat mengurus KK sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” ujar Rizal, Minggu (30/8/2026).

  1. Siapa yang bisa punya KK sendiri?

    Ilustrasi mengunggah dokumen ktp dan kartu keluarga ke sistem online.
    Ilustrasi mengunggah dokumen ktp dan kartu keluarga ke sistem online. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

    Rizal menjelaskan, KK dapat diterbitkan untuk warga yang tinggal sendiri maupun warga yang masih tinggal bersama orang tua. KK juga dapat diterbitkan bagi kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

    Untuk warga yang belum menikah, salah satu syarat utamanya yakni telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Status tersebut dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.

    Bagi warga yang sebelumnya masih tercatat dalam KK orangtua, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan KK baru. Ini syarat yang perlu kamu siapkan:

    1. KTP elektronik pemohon.
    2. Kartu Keluarga (KK) sebelumnya, apabila pemohon sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua.
    3. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) sesuai jenis permohonan.
    4. Surat pernyataan belum menikah, apabila dipersyaratkan dalam pengajuan.
    5. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi dan jenis permohonan, seperti dokumen terkait perpindahan atau perubahan data.

    “Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap,” jelasnya.

    Menurutnya, memiliki KK sendiri membuat data kependudukan tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan dapat mempermudah masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan administrasi.

  2. Pengurusan KK gratis

    WhatsApp Image 2026-04-24 at 15.56.122.jpg
    Warga melakukan rekam e-KTP di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. (IDN Times/Yogi Pasha)

    Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Warga diminta mengurus dokumen secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

    “Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” tegas Rizal.

    Disdukcapil Kota Tangerang mengajak masyarakat tertib administrasi dan memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki selalu sesuai dengan kondisi serta data terbaru.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More