Motif Pembunuhan Prada ABS di Tangerang, Gara-gara Rebutan Sate Taichan

Tangerang, IDN Times – Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik pembunuhan anggota TNI AD, Prada ABS, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu dipicu persoalan sepele, yakni rebutan pesanan sate taichan yang berujung pengeroyokan hingga penikaman.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan insiden bermula saat korban dan rombongan pelaku memesan sate taichan di pedagang kaki lima yang sama.
1. Cekcok dipicu rebutan pesanan sate taichan

Wira menjelaskan, saat pesanan selesai dibuat, korban dan kelompok pelaku sama-sama mengklaim bahwa sate tersebut adalah milik mereka. Perdebatan pun berubah menjadi cekcok.
“Bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi,” kata Wira, Minggu (26/7/2026).
Menurut dia, situasi semakin memanas setelah salah satu tersangka berinisial SS lebih dulu memukul korban. Aksi itu kemudian diikuti pelaku lainnya hingga terjadi pengeroyokan.
“Akhirnya pemantiknya adalah dari tersangka S memukul korban terlebih dahulu,” ujarnya.
2. Korban sempat berlari 800 meter sebelum ditusuk

Usai dikeroyok, Prada ABS berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi kejadian. Namun, para pelaku terus mengejarnya.
Wira menyebut korban yang merupakan atlet lari sempat berlari sejauh sekitar 800 meter. Dua pelaku kemudian mengejarnya menggunakan sepeda motor hingga berhasil menghentikan korban.
“Hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 kali, terdiri dari lima tusukan di bagian depan dan lima tusukan di bagian belakang,” ungkapnya.
3. Tujuh tersangka telah ditangkap

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial EYR alias EO (21), BR alias CL (36), RRGB alias RN (22), MKN alias RL (27), AEL alias ER (22), SS alias EM (39), dan FNK alias SM (26).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menusuk korban, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

















