Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Gading Serpong

Kota Tangerang Selatan
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Gading Serpong
Ilustrasi borgol (IDN Times)
Share Article

Tangerang, IDN Times – Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota TNI AD berinisial Prada ABS (21). Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7/2026).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang, Korem 052/Wijaya Krama, serta Subdirektorat Jatanras Bareskrim Polri.

“Kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Boy, Sabtu (25/7/2026).

1. Tujuh tersangka ditangkap bertahap

-
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Boy menjelaskan, tiga terduga pelaku ditangkap pada malam setelah kejadian. Selanjutnya, satu pelaku menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke penyidik Polres Tangsel.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya yang diamankan Denpom Jaya 1/Tangerang sebelum diserahkan kepada penyidik kepolisian.

“Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.

2. Korban diduga dikeroyok hingga ditusuk

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan pedagang Sate Taichan, Jalan Boulevard Gading Serpong, Curug Sangereng, Kelapa Dua.

Korban kemudian ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, depan pertigaan Cluster Turqois.

Korban diketahui merupakan prajurit TNI AD berpangkat Prada yang berdinas di Batalyon Teritorial Pembangunan Wilayah Papua dan tengah menjalankan tugas perbantuan di Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi membagi peran para tersangka ke dalam empat kelompok, yakni, dua tersangka melakukan pengejaran terhadap korban. Empat tersangka mengejar disertai pemukulan.

Satu tersangka juga mengejar, memukul, dan mengambil barang milik korban. Satu tersangka diduga melakukan pengejaran, pemukulan, sekaligus penusukan terhadap korban.

3. Polisi sita barang milik korban

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa smartwatch merek Infinix, satu unit iPhone, serta dompet korban yang berisi kartu identitas, kartu anggota TNI AD, kartu ATM, STNK, dan dokumen penting lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Boy menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan bersama unsur TNI untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More