Kapolres Tangsel Bantah Kasat Narkoba Ditangkap, Sebut Cuma Saksi

- Polres Tangerang Selatan membantah AKP Pardiman ditangkap atau terlibat kasus narkotika; ia diperintahkan hadir di Bareskrim Polri sebagai saksi saat penangkapan oknum polisi DD.
- Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus 200 botol etomidate yang diduga disalahgunakan untuk vape, yakni MR, Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel, dan DD, anggota Polda Aceh.
- Pemeriksaan Propam terhadap AKP Pardiman disebut evaluasi internal atas fungsi pengawasan terhadap anggotanya; Polres Tangsel menegaskan akan menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.
Tangerang Selatan, IDN Times – Polres Tangerang Selatan membantah kabar yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, AKP Pardiman ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo menegaskan, AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya yang bersangkutan hadir di Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
1. AKP Pardiman disebut diperintahkan menjadi saksi

Boy mengatakan, AKP Pardiman diperintahkan hadir ke Bareskrim Polri saat proses penangkapan seorang oknum anggota polisi berinisial DD.
“Kasatresnarkoba itu tidak terlibat. Yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap. Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7/2026) malam.
2. Bareskrim hanya menahan dua tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 botol etomidate yang diduga disalahgunakan sebagai cairan rokok elektronik (vape).
Kedua tersangka tersebut adalah MR yang merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan DD, anggota Polda Aceh.
Menurut Budi, informasi yang menyebut AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya ikut terlibat tidak benar.
3. Pemeriksaan Propam disebut bagian dari evaluasi internal

Budi juga menjelaskan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya merupakan bagian dari evaluasi internal. Sebagai atasan langsung, AKP Pardiman dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan terhadap anggotanya yang diduga terlibat perkara pidana.
“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat,” ujar Budi.
Polres Tangerang Selatan menegaskan tetap mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum.
















