Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lolos dari Penjara, Bos Apotek Gama Didenda Rp1,2 Miliar

20260126_152843.jpg
Terdakwa Lucky saat sidang putusan di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Lucky Mulyawan Martono divonis wajib membayar denda Rp1,2 miliar karena terbukti melanggar undang-undang kesehatan.
  • Anak buah Lucky didenda Rp210 juta dan subsider tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
  • Pertimbangan hakim memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam menangani peredaran obat ilegal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Lucky Mulyawan Martono, pemilik sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, lolos dari hukuman penjara dalam kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Hasanuddin hanya memberikan hukuman berupa denda kepada Lucky.

1. Lucky divonis wajib membayar denda Rp1,2 miliar

Terdakwa Lucky saat sidang putusan di PN Serang
Terdakwa Lucky saat sidang putusan di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Hakim menyatakan, Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lucky disebut menyediakan dan mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar pemanfaatan dan mutu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Senin (26/1/2026).

2. Anak buah Lucky didenda Rp210 juta

ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)
ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)

Sementara itu, terdakwa lainnya, Popy Herlinda Ayu Utami selaku apoteker penanggung jawab, divonis pidana denda sebesar Rp210 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Cilegon sebelumnya, yakni terdakwa Lucky dituntut pidana denda sebesar Rp1,8 miliar dan Popy sebesar Rp312 juta.

3. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hakim terhadap terdakwa

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam menangani peredaran obat yang tidak memenuhi standar pemanfaatan dan mutu. "Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, mereka diberikan waktu selama 7 hari.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 2019. Saat itu, BPOM menerima informasi bahwa Apotek Gama 1 memperjualbelikan obat stelan atau obat keras tanpa kemasan dan keterangan resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.

Atas temuan itu, BPOM memberikan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1 pada 6 Maret 2019. Namun, pelanggaran tersebut kembali terulang.

Pada Januari 2024, BPOM kembali menerima informasi terkait penjualan obat stelan tanpa label di apotek yang sama. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen. Karyawan apotek sempat menawarkan obat yang tidak dilengkapi label yang mencantumkan nama obat, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.

Selanjutnya, pada 19 September 2024, BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak di Apotek Gama 1. Pemeriksaan yang disaksikan pihak apotek menemukan adanya ruang penyimpanan sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami didakwa menjual obat keras tanpa resep dokter dan melakukan pelanggaran peredaran obat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Banjir di Ruas Tol Tangerang-Merak KM 50 Berangsur Surut

26 Jan 2026, 19:18 WIBNews