Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Banten Siapkan Rp37 Miliar untuk Intensif Pemungut Pajak

Pemprov Banten Siapkan Rp37 Miliar untuk Intensif Pemungut Pajak
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih

  • Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan anggaran Rp37,5 miliar per tahun sebagai insentif bagi ASN dan pihak terkait yang berperan dalam pemungutan pajak daerah.
  • Sebanyak 970 pegawai dari berbagai instansi, termasuk Polda Banten dan Polda Metro Jaya, tercatat menerima insentif atas keterlibatan mereka dalam sistem pemungutan pajak daerah.
  • Bapenda Banten berencana menerapkan sistem insentif berbasis capaian kinerja individu, di mana besaran insentif ditentukan oleh keberhasilan pegawai mencapai target tagihan pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran sekitar Rp37,5 miliar per tahun untuk insentif bagi petugas pemungut pajak daerah. Insentif tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pihak terkait yang terlibat dalam proses pemungutan pajak di Provinsi Banten.

Kepala Bapenda Banten, Berli Rizky Natakusumah mengatakan, insentif tersebut merupakan penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang berhasil membantu pencapaian target penerimaan pajak daerah.

“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” kata Berli, Rabu (11/3/2026).

1. Insentif terbesar dari pajak kendaraan bermotor

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan dokumen anggaran, insentif pemungutan pajak daerah tersebut berasal dari beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Rinciannya antara lain insentif dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp8,66 miliar, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar.

Selain itu, terdapat insentif dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp444,6 juta dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

2. Sekitar 970 orang menerima insentif

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berli memperkirakan jumlah pegawai yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten mencapai sekitar 1.000 orang.

Namun, berdasarkan data yang ada, penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang. Mereka tidak hanya berasal dari lingkungan Bapenda, tetapi juga dari instansi lain yang terlibat dalam proses penagihan pajak. “Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000,” ujarnya saat ditanya terkait penerima insentif tersebut.

Beberapa di antaranya berasal dari unsur Polda Banten dan Polda Metro Jaya yang ikut terlibat dalam sistem pemungutan pajak kendaraan.

3. Ke depan, sistem pemberian insentif berbasis capaian kinerja individu

Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Berli, ke depan sistem pemberian insentif akan berbasis pada capaian kinerja individu pegawai dalam menagih pajak.

“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More