Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BPK Temukan Proyek Jalan di Lebak yang Didampingi Kejari Kurang Spek Miliaran

BPK Temukan Proyek Jalan di Lebak yang Didampingi Kejari Kurang Spek Miliaran
Gedung Kantor Kejari Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih
  • BPK menemukan kekurangan spesifikasi senilai miliaran rupiah pada empat proyek rekonstruksi jalan di Lebak yang mendapat pendampingan Kejari, meski seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dibayar lunas.
  • Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan dokumen kontrak serta aturan pengadaan pemerintah, termasuk pada proyek Jalan Siliwangi dan Sukahujan-Cigemblong.
  • Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya meminta pendampingan Kejari untuk delapan proyek infrastruktur bernilai besar agar pelaksanaannya sesuai ketentuan, termasuk empat proyek jalan yang kini menjadi temuan BPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lebak, IDN Times – Sejumlah proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Lebak yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan spesifikasi hingga miliaran rupiah pada proyek-proyek tersebut meski seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dibayar lunas.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025. BPK menyebut hasil uji petik terhadap sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume dan spesifikasi berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, as built drawing, hingga pemeriksaan fisik bersama sejumlah pihak.

1. Empat proyek yang didampingi Kejari masuk temuan BPK

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)
Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Adapun proyek yang menjadi temuan BPK merupakan pekerjaan yang masuk dalam daftar proyek strategis yang mendapat pendampingan Kejari Lebak.

Proyek tersebut yakni Rekonstruksi Jalan Siliwangi dengan nilai kontrak sekitar Rp8,81 miliar yang ditemukan kekurangan spesifikasi senilai Rp1,26 miliar.

Kemudian Rekonstruksi Jalan Sukahujan-Cigemblong senilai Rp7,3 miliar dengan kekurangan spesifikasi sekitar Rp963 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan spesifikasi pada Rekonstruksi Jalan Ir. H. Djuanda dengan nilai sekitar Rp50,6 juta serta Rekonstruksi Jalan Langlangbuana sekitar Rp123,6 juta.

2. Seluruh proyek telah selesai 100 persen dan dibayar lunas

riwayat rupiah dari masa ke masa
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam laporannya, BPK menyebut seluruh paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Serah terima pekerjaan juga telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO), sehingga pembayaran kepada penyedia telah dilakukan secara penuh.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, data pendukung, gambar pelaksanaan, hingga pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia, konsultan pengawas, dan Inspektorat, BPK menemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

3. Pendampingan diajukan karena nilai proyek besar

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan delapan proyek infrastruktur mendapat pendampingan dari Kejari Lebak, termasuk empat proyek jalan yang kini menjadi temuan BPK.

Asisten Daerah II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, saat itu mengatakan proyek Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Langlangbuana, dan Sukahujan-Cigemblong termasuk dalam daftar proyek yang didampingi aparat penegak hukum.

“Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H Juanda, Langlangbuana, Cigemblong-Sukahujan, kalau gak salah di antaranya,” kata Ajis pada 22 Juli 2025.

Menurut Ajis, pendampingan dari Kejari diajukan karena nilai anggaran proyek yang relatif besar sehingga pemerintah daerah ingin memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Anggarannya relatif besar dan teman-teman PU ingin memastikan proyek tersebut berjalan baik sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Banten

See More