Kejari Beri Pendampingan 8 Proyek Dinas PUPR Lebak

- Pendampingan dilakukan secara keperdataan dan administratif untuk memastikan kesesuaian kontrak.
- Paket proyek yang didampingi Kejari Lebak diharapkan dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat.
- Pendampingan dilakukan atas permintaan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk delapan paket proyek senilai Rp21 miliar.
Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mendampingi delapan paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak senilai sekitar Rp21 miliar. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya mengatakan, pendampingan itu atas permintaan pihak Dinas PUPR.
"Bahwa di tahun ini tahun anggaran 2025 berdasarkan permintaan dari pihak (Dinas) PUPR Kabupaten Lebak ada beberapa pendampingan yang diajukan, kemarin saya lupa tepatnya ada berapa, yang pasti tidak semua disetujui jadi hanya ada delapan pendampingan yang didampingi Kejaksaan Negeri," kata Puguh, Selasa (22/7/2025).
1. Pendampingan dilakukan secara keperdataan dan administratif

Puguh mengatakan, pendampingan ini dilakukan secara keperdataan atau dalam ranah administrasi seperti memastikan sesuai kontrak dan sebagainya.
"Jadi pendampingannya fokus kami adalah persoalan keperdataan administrasi, kami tidak bisa untuk menentukan kualitas tidak bisa, cuma kami berharap dengan adanya administrasi yang baik bisa menghasilkan kualitas yang baik pula," kata dia.
2. Paket proyek yang didampingi Kejari Lebak bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat

Dengan adanya pendampingan ini, pihaknya berharap paket-paket proyek yang didampingi Kejari Lebak bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat.
"Kami sebagai pendamping berharap proyek-proyek yang didampingi Kejari Lebak ini bisa menghasilkan sesuatu yang berguna untuk masyarakat, sehingga bisa dinikmati masyarakat dengan maksimal, masyarakat juga merasakan manfaatnya. Kami juga kan merasa mempunyai kontribusi lah," kata dia.