Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Pinjol

- Kejari Tangerang Selatan menyetorkan Rp14,26 miliar hasil rampasan dari kasus tujuh aplikasi pinjol ilegal ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Kasus bermula dari laporan korban yang mengalami intimidasi saat penagihan, mengungkap operasional pinjol ilegal sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025.
- Tiga terdakwa dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi nasabah melalui media elektronik.
Tangerang Selatan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14,26 miliar yang berasal dari perkara pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kas Negara. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan uang rampasan itu berasal dari perkara pengelolaan tujuh aplikasi pinjaman online ilegal.
1. Kasus terungkap dari laporan korban
Apreza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang mengaku mengalami intimidasi saat proses penagihan pinjaman.
Menurutnya, penyelidikan kemudian mengungkap praktik operasional pinjaman online ilegal yang berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025.
“Penagihan tersebut kemudian dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang melampaui batas,” kata Apreza kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
2. Tiga orang telah divonis bersalah

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, tiga terdakwa berinisial IJ, AB, dan ADS dinyatakan terbukti terlibat dalam operasional perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, perusahaan menyalurkan pinjaman melalui rekening yang dikelola dengan dukungan penyedia layanan transaksi pembayaran. Sementara nasabah yang terlambat membayar atau gagal melunasi pinjaman diserahkan kepada debt collector untuk dilakukan penagihan.
3. Penagihan disertai intimidasi dan ancaman
Apreza mengatakan, metode penagihan yang digunakan tidak dilakukan secara wajar. Nasabah yang menunggak diduga mendapat berbagai bentuk intimidasi melalui media elektronik.
Bentuk intimidasi itu antara lain ancaman menyebarkan data pribadi, membuka identitas korban, penghinaan, tuduhan melakukan tindak pidana, ancaman terhadap keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi dan meretas perangkat elektronik milik korban.
Menurut Apreza, perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan aktivitas pemberian pinjaman, tetapi juga dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam proses penagihan.
“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik,” ujarnya.




















