Pemkot Tangerang Naikkan Tambahan Penghasilan Pegawai PPPK 15 Persen

Pemkot Tangerang menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PPPK sebesar 15 persen melalui Keputusan Wali Kota Nomor 903 Tahun 2026.
Kenaikan berlaku mulai September 2026 untuk seluruh PPPK penuh waktu, dengan tambahan paling rendah lebih dari Rp400 ribu dan tertinggi lebih dari Rp1,3 juta sesuai kelas jabatan.
Wali Kota Sachrudin menekankan peningkatan kesejahteraan harus diiringi disiplin, kinerja, dan tanggung jawab demi memperkuat kualitas pelayanan publik.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melakukan penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 15 persen.
Penyesuaian ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP ASN.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan penyesuaian TPP merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada ASN, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sachrudin, Kamis (3/9/2026).
1. Sachrudin tegaskan kenaikan TPP harus diiringi peningkatan kinerja

Wali Kota Tangerang, Sachrudin (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Dia juga menegaskan, peningkatan kesejahteraan ASN harus seiring peningkatan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Karena kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan, dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Sachrudin menambahkan, Pemkot Tangerang terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan. "Karena itu, setiap kebijakan terkait ASN diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal," katanya.
2. Kenaikan TPP PPPK mulai berlaku September 2026

Ilustrasi pegawai di lingkup Pemkot Tangerang (Dok. Pemkot Tangerang) Sementara, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, melalui kebijakan terbaru, Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu mulai September 2026.
“Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih, dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih,” ungkap Jatmiko.
3. Anggaran kenaikan TPP direncanakan sejak awal tahun

Ilustrasi pegawai di lingkup Pemkot Tangerang (Dok. Pemkot Tangerang) Dia juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak," ujar pejabat Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
"Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya," pungkasnya.


















