Aktivis Laporkan Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel ke Kejari

- Organisasi Rights melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan 10 keran wastafel senilai Rp5,15 juta di Dinas Kesehatan Tangsel ke Kejari, berdasarkan temuan BPK dalam LHP LKPD 2025.
- Rights menilai harga Rp515 ribu per unit terlalu tinggi dibanding harga pasar sekitar Rp200 ribu dan meminta Kejari menyelidiki kemungkinan mark-up serta memeriksa seluruh dokumen pengadaan.
- BPK sebelumnya menyoroti pengadaan tersebut dan merekomendasikan Pemkot Tangsel agar lebih cermat memverifikasi anggaran serta memastikan klasifikasi belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Tangerang Selatan, IDN Times – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan keran wastafel di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Laporan tersebut diajukan organisasi Research Public Policy & Human Rights (Rights) dengan merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2025.
Perwakilan Rights, J. Nugroho mengatakan substansi laporan berkaitan dengan pengadaan 10 unit keran wastafel senilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.
“Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan keran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400,” ujar Nugroho, saat dihubungi Minggu (12/7/2026).
1. Rights pertanyakan harga keran wastafel Rp515 ribu per unit

Menurutnya, harga tersebut perlu dipertanyakan karena berdasarkan penelusuran pihaknya, harga keran wastafel di pasaran jauh lebih rendah.
“Karena jika dibandingkan di lapangan, harga keran wastafel di Tangsel itu paling mahal Rp200 ribu per unit, kok ini bisa setengah juta lebih atau hampir tiga kali lipatnya,” katanya.
“Artinya kan ini patut dicurigai harganya di-mark up sama mereka,” katanya.
2. Minta Kejari selidiki seluruh proses pengadaan
Nugroho meminta Kejari Tangerang Selatan menelaah dan menyelidiki proses pengadaan untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini perlu ditelaah dan diselidiki oleh pihak kejaksaan. Karena setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan oleh pemerintah yang notabene berasal dari pajak rakyat, harus ada pertanggungjawabannya di mata hukum,” jelasnya.
Ia juga meminta kejaksaan memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pejabat teknis yang menangani pekerjaan tersebut.
“Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nya, sampai dengan pejabat teknisnya di lapangan, periksa semua,” ujarnya.
Selain itu, Rights meminta penyidik memeriksa dokumen pengadaan, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima, hingga dokumen pendukung lainnya. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK atas pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Nugroho.
“Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mark-up harga, kerugian keuangan negara, maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
3. BPK sebelumnya menyoroti pengadaan keran wastafel Dinkes
Sebelumnya, BPK menyoroti pengadaan 10 unit keran wastafel di lingkungan Dinas Kesehatan Tangsel dengan nilai total Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk lebih cermat memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah. BPK juga meminta kepala perangkat daerah memedomani klasifikasi belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena masih akan mengecek data pengadaan tersebut.
“Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana kan gitu, karena semua di kita,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).
“Nanti saya cek dulu ya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan Rights ke Kejari Tangerang Selatan.



















