Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Tangerang Buka Layanan Paspor Simpatik Jelang Lebaran 2026

Imigrasi Tangerang Buka Layanan Paspor Simpatik Jelang Lebaran 2026
Sejumlah warga memanfaatkan layanan penerbitan paspor. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi Jateng)
Intinya Sih
5W1H

  • Kantor Imigrasi Tangerang membuka layanan Paspor Simpatik di ULP Bintaro menjelang Lebaran 2026 untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor.
  • Layanan berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 WIB dengan kuota terbatas bagi warga yang sibuk di hari kerja.
  • Pendaftaran wajib melalui aplikasi M-Paspor dan hanya melayani pembuatan paspor baru serta perpanjangan, bukan untuk paspor hilang atau rusak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang membuka layanan Paspor Simpatik menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2026. Layanan itu disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya permohonan pembuatan paspor sebelum periode libur lebaran.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin mengatakan, layanan tersebut digelar di Unit Layanan Paspor Bintaro untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus paspor sebelum libur nasional.

“Layanan ini dilaksanakan di ULP Bintaro guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor sebelum periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Hasanin, Rabu (11/3/2026).

1. Layanan dibuka pada akhir pekan

Ilustrasi paspor (unsplash.com/kit)
Ilustrasi paspor (unsplash.com/kit)

Hasanin menjelaskan, Paspor Simpatik merupakan layanan pembuatan paspor yang dibuka pada akhir pekan dengan kuota terbatas.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja. Layanan Paspor Simpatik di ULP Bintaro dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

2. Warga wajib daftar melalui aplikasi M-Paspor

ilustrasi paspor (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi paspor (IDN Times/Ita Malau)

Warga yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Kuota yang disediakan untuk layanan ini sebanyak 100 pemohon.

3. Layanan ini hanya untuk paspor baru dan perpanjangan

Ilustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi buku paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasanin menegaskan, layanan Paspor Simpatik tidak melayani permohonan paspor yang hilang atau rusak.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru atau mengganti paspor yang masa berlakunya telah habis.

Ia berharap layanan tersebut dapat membantu masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah sebelum memasuki masa cuti Lebaran.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More