Bongkar Pabrik Narkotika, Polres Tangsel Sita 20 Kg Tembakau Sintetis

- Polisi menyita barang bukti senilai Rp20 miliar, termasuk 20 ribu gram tembakau sintetis dan narkotika lainnya.
- Pelaku mengaku mendapatkan bahan baku dari China dan telah memproduksi tembakau sintetis sebanyak 8 kali.
- Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara hingga 20 tahun.
Tangerang Selatan, IDN Times — Kepolisian membongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, aparat menyita barang bukti senilai sekitar Rp20 miliar dan menangkap lima tersangka.
Penggerebekan dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan pada 22 Januari 2026 di sebuah kontrakan petak yang berada tak jauh dari Stasiun Manggarai, di tengah permukiman padat penduduk. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA, SA, SAS, AS, dan RC.
1. Polisi menyita barang bukti, termasuk 20 kg tembakau sintetis

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan, dari lokasi tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti atau barbuk, seperti narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA seberat 2.342 gram, mesin produksi, serta bahan prekursor pembuatan narkotika sintetis. Selain itu, polisi juga menyita sabu seberat 508,81 gram dan 50 butir ekstasi.
“Barang bukti itu jika diolah, bisa menjadi sekitar 20 ribu gram (20 kilogram/kg) tembakau sintetis siap edar,” ujar Pardiman, Selasa (27/1/2025).
2. Pelaku terancam pidana mati

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan bahan baku dan peralatan produksi dari China. Mereka juga mengaku telah memproduksi tembakau sintetis tersebut sebanyak 8 kali dengan jumlah produksi yang bervariasi.
Pardiman menjelaskan, peredaran narkotika ini menyasar kalangan remaja dan mahasiswa melalui media sosial. Di pasar gelap, tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram. “Target utamanya anak muda, remaja, dan mahasiswa. Peredarannya melalui media sosial,” katanya.
Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

















