Sidang Korupsi Sampah, Ahli Pidana: Kendala PT EPP Termasuk Overmacht

Serang, IDN Times – Ahli Hukum Pidana, Azmi Syaputra, menilai kendala lapangan yang dihadapi PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (overmacht), sehingga berpotensi menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan.
Hal tersebut disampaikan Azmi saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (21/1/2025).
Azmi menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal alasan pembenar dan alasan pemaaf yang penilaiannya sangat bergantung pada keadaan yang menyertai terjadinya suatu perbuatan.
“Esensi terpenting dalam hukum pidana adalah keadaan yang menyertai perbuatan. Dari situ akan dinilai apakah terdapat daya paksa atau tidak, termasuk adanya benturan kepentingan yang memunculkan daya paksa tersebut,” kata Azmi.
1. Ahli menilai penolakan masyarakat menjadi faktor daya paksa

Ia menuturkan, kendala yang dialami PT EPP merupakan peristiwa yang lazim terjadi dalam praktik hukum pidana. Dalam perkara tindak pidana korupsi, menurutnya, kerap terjadi irisan antara aspek pidana dan maladministrasi.
Terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan di lokasi sebagaimana tercantum dalam kontrak, Azmi menegaskan hal tersebut tidak dapat serta-merta dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut PT EPP menghadapi penolakan masyarakat di lokasi pengelolaan sampah yang menyebabkan terjadinya keadaan memaksa.
“Penolakan masyarakat menjadi faktor daya paksa. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap harus menjalankan pekerjaan agar pelayanan publik tidak terhenti,” jelasnya.
2. Unsur memperkaya diri dan orang lain harus dibuktikan

Selain itu, Azmi menyoroti unsur kerugian keuangan negara, khususnya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” dalam tindak pidana korupsi. Ia menegaskan unsur memperkaya tidak dapat diasumsikan dan wajib dibuktikan secara konkret.
“Memperkaya harus dibuktikan dengan adanya penambahan kekayaan atau aset. Penilaian itu tidak bisa sepihak, tetapi harus divalidasi melalui alat bukti dan fakta persidangan,” tegasnya.
Azmi menambahkan, apabila dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka terbuka kemungkinan terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Jika tidak ditemukan perpindahan atau penambahan kekayaan berdasarkan fakta persidangan, maka penilaiannya sepenuhnya kembali pada keyakinan majelis hakim,” ujarnya.
3. Kerugian negara harus berdasarkan audit investigasi bukan asumsi

Sementara itu, ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Danang Rahmat Sutomo, menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui audit investigatif dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.
Menurut Danang, kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur (actual loss) serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi investigasi.
“Penghitungan kerugian negara wajib menggunakan metode audit investigatif. Tidak bisa langsung menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan asumsi semata,” katanya.
Ia juga menyebut, perbedaan hasil penghitungan kerugian negara antar lembaga atau Kantor Akuntan Publik tidak dapat dijadikan dasar tunggal pembuktian.
“Jika satu KAP menyatakan ada kerugian negara, sementara KAP lain menyatakan tidak ada, maka penilaian akhirnya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” katanya.

















