2 Tersangka Kasus Penistaan Agama di Lebak Dititipkan ke Lapas Rangkas

- Dua tersangka kasus dugaan penistaan agama di Lebak, berinisial NR dan MT, resmi dititipkan ke Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
- Penyelidikan mengungkap NR menyuruh perekaman video saat MT menginjak Al-Qur’an, setelah tuduhan pencurian bedak dan parfum memicu aksi tersebut hingga viral di masyarakat.
- Keduanya dijerat pasal berlapis terkait penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sementara Polda Banten mengimbau warga tetap tenang dan tidak menyebarkan video.
Lebak, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung oleh penyidik kepolisian, Selasa (14/4/2026).
Kepala Subsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Fadh membenarkan penitipan tersebut. Ia menyebut, kedua tersangka berinisial NR dan MT kini berada di dalam lapas untuk kepentingan proses hukum.
“Benar, siang tadi dua orang tersebut dititipkan penyidik Polres Lebak ke Lapas Kelas III Rangkasbitung,” ujarnya.
1. Penitipan untuk proses hukum

Indra menjelaskan, penitipan dilakukan sebagai bagian dari proses penahanan selama perkara masih berjalan.
“Pada dasarnya penitipan ini dilakukan untuk kepentingan penahanan selama proses hukum berjalan,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini bermula dari tuduhan pencurian yang dilayangkan NR kepada MT.
NR yang merupakan pemilik salon di Kecamatan Malingping menuduh MT mencuri bedak dan parfum. Karena tidak mengakui, MT kemudian diminta bersumpah dengan cara menginjak Alquran.
“Aksi tersebut direkam atas arahan NR dan kemudian disebarkan hingga viral di masyarakat,” ujar Maruli.
2. Peran masing-masing tersangka

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, Jumat (10/4/2026). Dari hasil penyelidikan, NR berperan menyuruh dan mengarahkan perekaman video, sementara MT melakukan aksi menginjak kitab suci.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit handphone, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu kitab suci Alquran.
3. Dijerat pasal berlapis

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 terkait dugaan penistaan agama dan tindakan yang memicu permusuhan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal lima tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar, termasuk tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” kata Maruli.


















