Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mobil Mewah Berpelat R1 126 Ditilang Polisi di Cikupa

Mobil Mewah Berpelat R1 126 Ditilang Polisi di Cikupa
Mobil Mewah Berpelat R1 126 Ditilang Polisi di Cikupa (Dok. Polresta Tangerang)
Intinya Sih
  • Sebuah mobil mewah berpelat R1 126 ditilang di Cikupa karena menggunakan pelat nomor menyerupai kendaraan pejabat tinggi negara dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
  • Kasatlantas Polresta Tangerang menjelaskan pengendara dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Polisi mengimbau masyarakat tidak memodifikasi pelat nomor agar proses identifikasi kendaraan dan penegakan hukum di jalan raya tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang menindak mobil mewah menggunakan pelat nomor menyerupai kendaraan pejabat tinggi negara di kawasan persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mobil dengan nomor polisi “R1 126” itu dihentikan petugas saat melintas, Senin (25/5/2026) malam. Kasatlantas Polresta Tangerang, Fery Oktaviari Pratama mengatakan pengendara langsung diberikan sanksi tilang karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

“Untuk kendaraan tersebut sudah kami lakukan dakgar berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengubah tulisan pada pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar Fery, Selasa (26/5/2026).

1. Polisi sebut pelat menyerupai identitas khusus melanggar aturan

Polisi lalu lintas mengenakan helm dan rompi reflektif sedang menilang pengemudi mobil di jalan kawasan Cikupa pada malam hari.
Mobil Mewah Berpelat R1 126 Ditilang Polisi di Cikupa (Dok. Polresta Tangerang)

Fery menjelaskan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi atau dibuat menyerupai identitas khusus tertentu termasuk pelanggaran lalu lintas.

Dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

2. Masyarakat diminta tidak modifikasi pelat nomor

Polisi mengenakan seragam lalu lintas menilang mobil mewah berpelat R1 126 di jalan malam hari kawasan Cikupa, Tangerang.
Mobil Mewah Berpelat R1 126 Ditilang Polisi di Cikupa (Dok. Polresta Tangerang)

Satlantas Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan, baik dari bentuk huruf, angka, warna, hingga susunan tulisan yang tidak sesuai standar kepolisian.

Menurut Fery, penggunaan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan dalam penegakan hukum maupun penanganan tindak kriminalitas di jalan raya.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan agar seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus, semua kendaraan wajib menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi resmi yang diterbitkan kepolisian,” katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Banten

See More