Dapur MBG di Banten Surplus, Tapi Penerima Belum Capai Target

- Jumlah dapur SPPG di Banten mencapai 133 unit, melebihi target 127, namun penerima manfaat baru 2,9 juta dari target 3,5 juta orang.
- Pemprov Banten kini berwenang mengusulkan penutupan dapur SPPG yang tidak memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan setelah koordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
- Sebanyak 36 dapur SPPG telah disuspend akibat masalah seperti ketiadaan IPAL dan kasus keracunan makanan, meningkat dari sebelumnya 11 dapur.
Serang, IDN Times - Jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten kini melampaui target. Namun, jumlah penerima manfaat masih jauh dari sasaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten, Komarudin mengatakan, saat ini terdapat 133 dapur SPPG di Banten atau melebihi target sebanyak 127 unit. Meski begitu, penerima manfaat baru mencapai 2,9 juta orang dari target 3,5 juta penerima.
1. Sekitar 600 ribu anak yang belum terlayani MBG

Ia menyebutkan, masih ada sekitar 600 ribu warga yang belum menerima layanan MBG. Selain itu, belum seluruh dapur SPPG menyalurkan MBG kepada kelompok B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Jadi jumlah dapur lebih, tapi penerima manfaat masih kurang,” kata Komarudin, Kamis (21/5/2026).
2. Pemprov kini bisa mengusulkan penutupan dapur bermasalah

Komarudin mengungkapkan, dari total dapur SPPG yang beroperasi, baru sekitar 20 hingga 25 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia menyebut, proses pemenuhan persyaratan SLHS tidak mudah karena harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.
“Pemenuhan persyaratan belum maksimal. Tapi bukan berarti dipermudah, tetap harus dicek ketentuannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian SLHS tidak boleh dilakukan asal-asalan karena dapat berisiko jika kemudian ditemukan kasus keracunan makanan.
“Kalau sudah ada SLHS kok masih ada keracunan, bahaya juga,” katanya.
Komarudin mengatakan, Pemprov Banten kini memiliki kewenangan baru untuk mengusulkan penutupan atau suspend dapur SPPG yang tidak memenuhi standar.
Kewenangan itu diperoleh setelah rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam mekanisme baru, pemerintah daerah dilibatkan dalam pengawasan dapur MBG melalui Satgas MBG. Pengawasan meliputi standar bangunan dapur, bahan baku makanan, higienitas, hingga kualitas gizi makanan yang disajikan.
“Selama ini kami tidak dianggap, mau masuk saja susah. Sekarang sudah boleh mengusulkan suspend atau pencabutan,” ujarnya.
3. Sebanyak 36 dapur SPPG sudah di-suspend

Komarudin menyebut, jumlah dapur SPPG yang telah disuspend kini mencapai 36 unit, meningkat dari sebelumnya 11 dapur.
Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kasus keracunan makanan.
Ia mengakui, pada awal pelaksanaan program MBG pembangunan dapur dilakukan secara cepat sehingga ada sejumlah persyaratan yang dilonggarkan.
“Memang awalnya percepatan, jadi mungkin agak longgar. Sekarang bukan percepatan lagi,” tuturnya.


















